15.00 WIB: Massa mulai melakukan aksi pembakaran. Sedikitnya, tiga bus kota terbakar, termasuk satu bus tingkat. Massa juga membakar beberapa gedung di Jalan Salemba.
16.35 WIB: Lima panser, tiga kendaraan militer khusus pemadam kebakaran, 17 truk dan sejumlah kendaraan militer lainnya dikerahkan dari Jalan Diponegoro menuju Jalan Salemba. Massa pun membubarkan diri. Hingga pukul 19.00, api di sejumlah gedung belum berhasil dipadamkan.
Menurut Komnas HAM, kerusuhan 27 Juli 1996 tidak terlepas dari konflik internal PDI yang menjadi terbuka karena campur tangan faktor eksternal.
Kejadian itu melibatkan tiga unsur, yakni unsur pihak-pihak yang bertikai yang terdiri kelompok DPP PDI Kongres Medan pimpinan Soerjadi dan Kelompok DPP PDI Munas 1993 pimpinan Megawati. Lalu, unsur pemerintah, termasuk aparat keamanan, dan unsur masyarakat.
“Peristiwa pengambilalihan gedung Sekretariat DPP PDI di Jalan Diponegoro 58, Jakarta Pusat tanggal 27 Juli 1996 adalah tindakan yang disertai kekerasan oleh DPP PDI Kongres Medan dan kelompok pendukungnya, yang dilakukan bersama-sama dengan aparat keamanan,” demikian temuan Komnas HAM.
“Hal ini merupakan peristiwa lanjutan dari urutan kejadian-kejadian sebelumnya yang bertalian dengan penciptaan konflik terbuka dalam tubuh PDI di dalam mana pemerintah/aparatur telah melibatkan diri secara berlebihan dan berpihak serta di luar proporsi fungsinya sebagai pembina politik dan aparat keamanan,” bunyi temuan Komnas HAM lagi.
Komnas HAM menilai, dalam peristiwa tersebut telah terjadi enam wujud pelanggaran HAM oleh berbagai pihak. Pertama, pelanggaran asas kebebasan berkumpul dan berserikat (freedom of assembly and association).
Baca juga: Saat Megawati Naik Mimbar, Nyatakan Diri sebagai Ketum PDI, 30 Tahun Silam...
Lalu, pelanggaran asas kebebasan dari rasa takut (freedom from fear), pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji dan tidak manusiawi (freedom from cruel and in human treatment) dan pelanggaran perlindungan terhadap jiwa manusia (right to security of person). Juga pelanggaran asas perlindungan atas harta benda (right to property).
Di balik pelanggaran itu, menurut Komnas HAM, terdapat tanggung jawab politik. Kedua belah pihak yang bertikai disebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum sepadan atas tindakan mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.