Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Klaim Puspom TNI Akui Kabasarnas Terima Suap

Kompas.com - 27/07/2023, 11:38 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam mengusut kasus dugaan suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) sejak awal.

Kasus ini turut menyeret Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan hal ini saat dimintai tanggapan soal keyakinan KPK bahwa Puspom TNI akan mengusut perkara ini. 

Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Henri Alfiandi, Kepala Basarnas Tersangka Suap

Untuk diketahui, penyidikan terhadap beberapa tersangka dari pihak militer yang ditetapkan oleh KPK sebelumnya dihentikan oleh Puspom TNI.

“Tidak ada keberatan juga dari Puspom TNI bahwa memang telah terjadi peristiwa pidana dalam hal ini dugaan terjadinya suap menyuap,” kata Alex kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Alex mengatakan, usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap orang kepercayaan Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyono, KPK menggelar ekspose. Dalam OTT, Afri diduga menerima suap dari pihak swasta.

Baca juga: KPK Akan Temui Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka

Dalam gelar perkara itu, KPK mengajak Puspom TNI untuk mendengarkan bagaimana duduk perkara dugaan suap yang dilakukan Kabasarnas dan Afri.

Adapun Afri menjabat sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia diduga menjadi perwakilan Kabasarnas saat menerima suap.

“Dari hasil ekspose penyidik-Puspom tadi sudah sampaikan alat buktinya sudah terang,” ujar Alex.

Meskipun Henri dan Afri memiliki latar belakang militer, KPK tetap bisa turut mengusut dugaan korupsi mereka sejauh yang dimandatkan undang-undang.

Alex mengatakan, Pasal 42 Undang-Undang KPK menyebutkan, KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Karena terdapat dua yurisdiksi yang berbeda, yakni Puspom TNI dan KPK dalam mengusut terduga pelaku korupsi dari pihak militer, undang-undang mengatur perlunya dibentuk tim koneksitas.

“Tadi kami sudah bicarakan kemudian dibentuk tim koneksitas di mana di dalam surat perintah penyidikan itu ada penyidik dari KPK dan ada penyidik dari Puspom TNI,” kata dia.

Baca juga: KPK Akan Temui Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com