JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam mengusut kasus dugaan suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) sejak awal.
Kasus ini turut menyeret Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan hal ini saat dimintai tanggapan soal keyakinan KPK bahwa Puspom TNI akan mengusut perkara ini.
Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Henri Alfiandi, Kepala Basarnas Tersangka Suap
Untuk diketahui, penyidikan terhadap beberapa tersangka dari pihak militer yang ditetapkan oleh KPK sebelumnya dihentikan oleh Puspom TNI.
“Tidak ada keberatan juga dari Puspom TNI bahwa memang telah terjadi peristiwa pidana dalam hal ini dugaan terjadinya suap menyuap,” kata Alex kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Alex mengatakan, usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap orang kepercayaan Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyono, KPK menggelar ekspose. Dalam OTT, Afri diduga menerima suap dari pihak swasta.
Baca juga: KPK Akan Temui Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka
Dalam gelar perkara itu, KPK mengajak Puspom TNI untuk mendengarkan bagaimana duduk perkara dugaan suap yang dilakukan Kabasarnas dan Afri.
Adapun Afri menjabat sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia diduga menjadi perwakilan Kabasarnas saat menerima suap.
“Dari hasil ekspose penyidik-Puspom tadi sudah sampaikan alat buktinya sudah terang,” ujar Alex.
Meskipun Henri dan Afri memiliki latar belakang militer, KPK tetap bisa turut mengusut dugaan korupsi mereka sejauh yang dimandatkan undang-undang.
Alex mengatakan, Pasal 42 Undang-Undang KPK menyebutkan, KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
Karena terdapat dua yurisdiksi yang berbeda, yakni Puspom TNI dan KPK dalam mengusut terduga pelaku korupsi dari pihak militer, undang-undang mengatur perlunya dibentuk tim koneksitas.
“Tadi kami sudah bicarakan kemudian dibentuk tim koneksitas di mana di dalam surat perintah penyidikan itu ada penyidik dari KPK dan ada penyidik dari Puspom TNI,” kata dia.
Baca juga: KPK Akan Temui Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023.