Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlawanan Anwar Abbas Digugat Rp 1 Triliun: Gugat Balik Panji Gumilang, tapi Masih Buka Pintu Maaf

Kompas.com - 27/07/2023, 09:00 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah digelar Rabu (26/7/2023).

Dalam sidang ini, Majelis Hakim yang dipimpin Zulkifli Atjo telah melakukan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum terhadap penggugat dan para tergugat.

Gugatan dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis 6 Juli 2023 ini juga turut mengguat lembaga MUI.

Legal standing kubu Panji Gumilang dan Anwar Abbas dinyatakan lengkap. Hakim belum dapat melakukan pemeriksaan kedudukan hukum MUI lantaran tidak hadir dalam sidang tersebut.

Baca juga: Digugat Rp 1 Triliun, Anwar Abbas Masih Buka Pintu Maaf untuk Panji Gumilang

Legal standing sudah disampaikan, sidang ini akan kita tunda sampai tanggal 2 Agustus ya,” kata Hakim Zulkifli Atjo dalam sidang di ruang Kusuma Atmadja PN Jakarta Pusat, Rabu siang.

Hakim Zulkifli menjelaskan, sidang yang akan digelar pada Rabu pekan depan adalah pemeriksaan kedudukan hukum terhadap MUI.

PN Jakarta Pusat bakal kembali memanggil MUI sebagai pihak tergugat dalam perkara yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu.

Bakal gugat balik Panji Gumilang

Sebagai tergugat, Wakil Ketua Umum MUI itu hadir secara langsung memenuhi panggilan PN Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana didampingi belasan pengacara dari Forum Advokat Pembela Pancasila.

"Saya enggak mengerti hukum tapi saya dipanggil saya datang, kalau disuruh pulang ya saya pulang," kata Anwar Abbas.

“Jadi kesimpulan saya apa yang terjadi di pengadilan akan saya hadapi karena saya enggak ngerti hukum jadi saya butuh bantuan (pengacara),” ucap dia.

Baca juga: Digugat Panji Gumilang, Anwar Abbas: Saya Enggak Ngerti Hukum, tapi Saya Hadapi!

Dalam kesempatan ini, kubu Anwar Abbas juga siap melakukan perlawanan dengan menggugat balik Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu secara perdata.

Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung mengungkapkan, kliennya bakal menggugat Panji Gumilang dengan total kerugian senilai Rp 2 triliun.

“Kami akan gugat balik dengan materiil setengah rupiah dan immaterill Rp 2 triliun, kenapa? Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia,” kata Ihsan.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (tengah berpeci hitam) saat meninggalkan Gedung Sate usai menjalani pertemuan dengan tim investigasi untuk mengonfirmasi dugaan penyimpangan di Ponpes Al-Zaytun, Jumat (23/6/2023).KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (tengah berpeci hitam) saat meninggalkan Gedung Sate usai menjalani pertemuan dengan tim investigasi untuk mengonfirmasi dugaan penyimpangan di Ponpes Al-Zaytun, Jumat (23/6/2023).

Buka pintu maaf untuk Panji Gumilang

Namun demikian, Anwar Abbas menyatakan, dirinya masih membuka pintu maaf bagi pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Ia mengatakan, permohonan maaf itu akan diterima jika disampaikan Panji Gumilang melalui jalan mediasi dalam proses sidang gugatan tersebut.

Baca juga: Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Akan Gelar Audit Dana BOS dan Zakat Ponpes Al Zaytun

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com