Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Nyaris Kecolongan Rekrut Anggota Parpol Jadi Anggota KPUD

Kompas.com - 26/07/2023, 15:33 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nyaris kecolongan merekrut tiga orang berafiliasi dengan partai politik (parpol) menjadi anggota KPU kabupaten/kota di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Tiga orang tersebut sebelumnya sudah ditetapkan sebagai anggota KPU Manokwari Selatan, Tambrauw, dan Sorong Selatan, pada 21 Juli 2023 berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 928 Tahun 2023.

Beberapa hari berselang, tiga orang itu diganti dengan tiga orang baru yang akhirnya resmi dilantik pada Rabu (26/7/2023), bersamaan dengan 122 komisioner terpilih lainnya pada 25 kabupaten/kota dari lima provinsi.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 935 Tahun 2023 bertanggal 23 Juli 2023, anggota KPU Manokwari Selatan, Zul Fitra Wassahua, diganti dengan Emanuel Nuba.

Baca juga: KPU Lantik 125 Anggota KPUD di 25 Kabupaten/Kota dari 5 Provinsi

Dalam surat yang sama, anggota KPU Tambarauw terpilih, yakni Yohanis Victor Baru dicoret dan diganti dengan Septianus George Saa.

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 967 Tahun 2023 bertanggal 24 Juli 2023, Yulius Yarollo dipilih menggantikan Terianus Hubert.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa Zul Fitra dan Yohanis Victor merupakan calon anggota legislatif (caleg) pada pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Sementara itu, nama Terianus disebut terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yang artinya masih berstatus sebagai anggota parpol.

Baca juga: KPU Tak Atur Sanksi bagi yang Curi Start Kampanye di Pemilu 2024

Sementara itu, untuk menjadi anggota KPU, seorang calon harus sudah keluar parpol minimum lima tahun sebelum seleksi.

Ketentuan ini termuat dalam Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang seleksi calon anggota KPU tingkat daerah (KPUD).

"Maka, kemudian karena tidak memenuhi syarat, KPU segera melakukan penggantian terhadap yang sudah ditetapkan terpilih tersebut," ujar Hasyim setelah pelantikan pada Rabu (26/7/2023).

Hasyim mengatakan, diketahuinya nama-nama bermasalah itu berasal dari laporan masyarakat.

Mengacu pada BAB V dan VI Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023, laporan semacam itu memang dimungkinkan dan KPU wajib melakukan penelusuran lebih lanjut atas laporan itu.

Seandainya terbukti benar, anggota KPU terpilih yang bermasalah dapat diganti oleh kandidat yang peringkat berikutnya pada tahapan uji kelayakan dan kepatutan.

Baca juga: Penjelasan KPU soal Tak Atur Sanksi Curi Start Kampanye Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com