JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa pemasangan atribut partai politik tidak melanggar ketentuan sosialisasi dan kampanye, asalkan tidak memuat ajakan memilih.
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, ajakan memilih ini menjadi hal pembeda antara sosialisasi dengan kampanye peserta Pemilu 2024 yang baru dimulai 28 November nanti.
"Partai politik (peserta pemilu) ini kan sudah ada namanya, sudah ada tanda gambarnya, ada nomornya, mau menyampaikan visi-misi dan program silakan," kata Hasyim kepada wartawan pada Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Isu Munaslub Golkar, KPU Jamin Perubahan Pengurus Parpol Tak Pengaruhi Nasib Bacaleg
Hasyim menegaskan, saat ini merupakan masa sosialisasi bagi peserta pemilu.
Sosialisasi melalui pemasangan atribut partai ini tak diharamkan karena menurut KPU masyarakat perlu tahu siapa saja peserta Pemilu 2024.
"Tetapi karena belum saatnya kampanye, maka partai politik juga belum diperbolehkan misalkan ada ajakan untuk menyatakan memilih dirinya, atau mencoblos dirinya itu belum boleh," jelas Hasyim.
Sebagai informasi, dalam Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, KPU mengatur bahwa sosialisasi partai politik peserta pemilu hanya bersifat internal.
Baca juga: KPU Lantik 125 Anggota KPUD di 25 Kabupaten/Kota dari 5 Provinsi
Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal, tanpa memuat unsur ajakan, dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.
Dalam sosialisasi itu, partai politik dilarang memuat unsur ajakan.
Karena hanya dapat diselenggarakan secara internal, maka partai politik peserta pemilu dilarang untuk menyebarkan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye pada masa sosialisasi, yang memuat ciri-ciri khusus partai politik itu.
Baca juga: Penjelasan KPU soal Tak Atur Sanksi Curi Start Kampanye Pemilu 2024
Sementara itu, dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, "kampanye pemilu" didefinisikan sebagai "kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.