JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur lebih lanjut lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 terkait kampanye Pemilu 2024 pada Pasal 35 dan 36.
"Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait," demikian bunyi Pasal 36 ayat (2) PKPU itu.
Pada ayat (3), disebutkan bahwa lokasi pemasangan itu ditentukan melalui keputusan KPU provinsi untuk kampanye pemilu di wilayah provinsi dan keputusan KPU kabupaten/kota untuk kampanye pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Baca juga: Aturan KPU: Parpol Hanya Boleh Sosialisasi di Internal Sebelum Masa Kampanye
Keputusan KPU terkait itu akan terbit belakangan mendekati dimulainya masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023.
"Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah," bunyi ayat ayat (5).
Sementara itu, alat peraga kampanye yang dipasang di wilayah milik perseorangan ataupun swasta harus atas izin dari pemiliknya.
Koordinator Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, mengatakan bahwa setelah PKPU itu terbit, KPU dan peserta pemilu bersama pemerintah daerah akan saling berkomunikasi.
"Inisiatif untuk mengatur pembicaraan tentang itu sampai penentuan tempat, segala macam, lokasi, itu KPU yang mengatur lebih lanjut," kata Mellaz kepada Kompas.com, Jumat (21/7/2023).
Baca juga: Aturan Pemilu 2024, KPU Larang Bahan dan Alat Peraga Kampanye Dipasang di Tempat-tempat Ini
Ia mengungkapkan bahwa ketentuan sejenis juga sebelumnya berlaku untuk Pemilu 2019.
Dalam beleid yang sama, KPU mengatur alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat umum, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Larangan-larangan di atas termasuk pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar.
Daftar bahan dan alat peraga kampanye ini diatur KPU di dalam Pasal 34 PKPU yang sama, yaitu meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
Baca juga: Aturan KPU: Parpol Dilarang Pasang Reklame dengan Logo dan Nomor Urut Sebelum Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.