JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan aturan teranyar soal kampanye Pemilu 2024, melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam beleid itu, KPU menegaskan bahwa sebelum masa kampanye dimulai, partai politik peserta pemilu hanya dapat melakukan sosialisasi secara internal, dan dilarang memasang alat peraga di tempat umum yang menampilkan ciri khas partai politik.
Hal itu termaktub di dalam Pasal 79 ayat (4) PKPU tersebut.
"Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:
a. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
b. pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum; atau
c. media sosial.
yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)."
Baca juga: ASN, TNI, dan Polri yang Ikut Kampanye Pemilu Bisa Dipenjara 1 Tahun
Kemudian, daftar bahan dan alat peraga kampanye ini diatur KPU di dalam Pasal 33 dan 34 PKPU yang sama.
"Bahan kampanye meliputi:
a. selebaran;
b. brosur;
c. pamflet;
d. poster;
e. stiker;