Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kepastian Hukum Anak Lahir dari Pernikahan Beda Agama, Kemendagri Beri Penjelasan

Kompas.com - 24/07/2023, 16:59 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, anak yang lahir dari perkawinan beda agama bisa mendapatkan dokumen resmi negara yaitu akta anak seorang ibu.

Akta tersebut bisa digunakan sebagai dasar pengakuan terhadap status anak yang lahir dari perkawinan beda agama.

Penjelasan Benny tersebut menanggapi soal status hukum anak yang lahir dari perkawinan beda agama setelah adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pencatatan nikah beda agama.

"Berkenaan dengan pengakuan terhadap status anak dan lain sebagainya, jika kedua orang tua tidak bisa menunjukkan akta perkawinan mereka, maka akan disiapkan akta anak seorang ibu," ujar Benny saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Wapres Minta MA Beri Penjelasan Soal Nasib Anak Hasil Nikah Beda Agama

Selain itu, akta anak seorang ibu juga berfungsi sama seperti akta kelahiran anak biasa. Yakni bisa untuk kepentingan, pekerjaan dan sebagainya.

"Akta itu juga berguna untuk pemenuhan kepentingan anak lainnya. Baik pendidikan, maupun pekerjaan. Sama halnya dengan akta kelahiran biasa," tuturnya.

Benny melanjutkan, keberadaan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang tidak mempengaruhi pelayanan pencatatan perkawinan.

Kemendagri tidak akan pernah mencatatkan perkawinan beda agama pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang tanpa ketetapan pengadilan.

"Dalam arti tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama pada Dinas Dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan," tegas Benny.

Baca juga: SEMA Nikah Beda Agama, Politikus PPP Sebut MA Hanya Selaraskan Hukum dan Agama

Lebih lanjut, Benny mengungkapkan, pihaknya tidak ada persiapan khusus dalam menyikapi SEMA terkait pencatatan perkawinan beda agama.

Sebab, kata dia, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 35 huruf a dengan penjelasan menyatakan bahwa Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

Kemudian, pada penjelasan Pasal 35 huruf a, yang dimaksud dengan "Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan" adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

"Artinya perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan kecuali ada penetapan pengadilan," tegas Benny.

Baca juga: Komnas HAM Akan Buat Kajian soal Larangan Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MA untuk memberi penjelasan mengenai nasib anak-anak yang lahir dari orangtua yang menikah beda agama.

Menurut Ma'ruf, penjelasan ini diperlukan demi memberi kepastian hukum setelah MA mengeluarkan larangan bagi hakim untuk mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama.

"Tentang nasibnya nanti, saya nanti meminta kepada pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum tentu ya, secara hukum kenegaraan, itu nanti kita seperti apa," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Semarang, Minggu (23/7/2023).

Ma'ruf menilai, surat edaran yang diterbitkan oleh MA telah memberi legitimasi bahwa pencatatan pernikahan beda agama tidak boleh dilakukan.

Namun, ia menekankan bahwa MA juga harus memberi penjelasan hukum mengenai dampak edaran itu terhadap pasangan beda agama yang sudah lebih dulu tercatat.

Baca juga: Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama, MA: Untuk Kepastian Hukum

"Yang sudah terlanjur ditetapkan itu seperti apa nanti. Apakah dibatalkan, apakah itu diberi semacam pengakuan itu nanti segi hukumnya Mahkamah Agung," ujar Ma'ruf.

MA diketahui mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dalam SEMA ini juga disebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.

Hal tersebut sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin 2 SEMA tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com