Salin Artikel

Soal Kepastian Hukum Anak Lahir dari Pernikahan Beda Agama, Kemendagri Beri Penjelasan

Akta tersebut bisa digunakan sebagai dasar pengakuan terhadap status anak yang lahir dari perkawinan beda agama.

Penjelasan Benny tersebut menanggapi soal status hukum anak yang lahir dari perkawinan beda agama setelah adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pencatatan nikah beda agama.

"Berkenaan dengan pengakuan terhadap status anak dan lain sebagainya, jika kedua orang tua tidak bisa menunjukkan akta perkawinan mereka, maka akan disiapkan akta anak seorang ibu," ujar Benny saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (24/7/2023).

Selain itu, akta anak seorang ibu juga berfungsi sama seperti akta kelahiran anak biasa. Yakni bisa untuk kepentingan, pekerjaan dan sebagainya.

"Akta itu juga berguna untuk pemenuhan kepentingan anak lainnya. Baik pendidikan, maupun pekerjaan. Sama halnya dengan akta kelahiran biasa," tuturnya.

Benny melanjutkan, keberadaan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang tidak mempengaruhi pelayanan pencatatan perkawinan.

Kemendagri tidak akan pernah mencatatkan perkawinan beda agama pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang tanpa ketetapan pengadilan.

"Dalam arti tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama pada Dinas Dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan," tegas Benny.

Lebih lanjut, Benny mengungkapkan, pihaknya tidak ada persiapan khusus dalam menyikapi SEMA terkait pencatatan perkawinan beda agama.

Sebab, kata dia, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 35 huruf a dengan penjelasan menyatakan bahwa Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

Kemudian, pada penjelasan Pasal 35 huruf a, yang dimaksud dengan "Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan" adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

"Artinya perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan kecuali ada penetapan pengadilan," tegas Benny.

Menurut Ma'ruf, penjelasan ini diperlukan demi memberi kepastian hukum setelah MA mengeluarkan larangan bagi hakim untuk mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama.

"Tentang nasibnya nanti, saya nanti meminta kepada pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum tentu ya, secara hukum kenegaraan, itu nanti kita seperti apa," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Semarang, Minggu (23/7/2023).

Ma'ruf menilai, surat edaran yang diterbitkan oleh MA telah memberi legitimasi bahwa pencatatan pernikahan beda agama tidak boleh dilakukan.

Namun, ia menekankan bahwa MA juga harus memberi penjelasan hukum mengenai dampak edaran itu terhadap pasangan beda agama yang sudah lebih dulu tercatat.

"Yang sudah terlanjur ditetapkan itu seperti apa nanti. Apakah dibatalkan, apakah itu diberi semacam pengakuan itu nanti segi hukumnya Mahkamah Agung," ujar Ma'ruf.

MA diketahui mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dalam SEMA ini juga disebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.

Hal tersebut sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin 2 SEMA tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/24/16591701/soal-kepastian-hukum-anak-lahir-dari-pernikahan-beda-agama-kemendagri-beri

Terkini Lainnya

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Nasional
Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Nasional
Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Nasional
Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke