Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres 46/2023, Menteri PUPR Jadi Anggota Baru Dewan Pengarah Masjid Istiqlal

Kompas.com - 24/07/2023, 09:57 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal.

Dilansir dari salinan Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (24/7/2023), aturan baru tersebut mengubah satu pasal, yakni Pasal 4 dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2019.

Perubahan terbaru itu menjelaskan penambahan anggota untuk Dewan Pengarah Masjid Istiqlal.

Baca juga: Puan: Saya Yakin Pak Jokowi Akan Tetap Bersama PDI-P

Pada Perpres Nomor 46 Tahun 2023, Dewan Pengarah Masjid Istiqlal, terdiri atas:

  1. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
  2. Anggota:
  • Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg);
  • Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR);
  • Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta;
  • Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Indikator: Publik Nilai Jokowi Lebih Dukung Ganjar meski Sering Bareng Prabowo

Kemudian, Perpres terbaru juga menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Dewan Pengarah.

Perpres Nomor 46 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 20 Juli 2023.

Adapun pada aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2019, hanya ada tiga anggota untuk Dewan Pengarah Masjid Istiqlal, yaitu Menteri Sekretaris Negara, Gubernur DKI Jakarta dan Ketua MUI.

Sementara posisi Ketua Dewan Pengarah dipegang oleh Menko PMK.

Baca juga: Jokowi: Kita Harus Siapkan Pemilu agar Hasil dan Prosesnya Baik

Dalam Perpres Nomor 64 itu, dijelaskan soal tugas Dewan Pengarah Masjid Istiqlal yang meliputi empat hal:

  • Pertama, memberikan arahan terhadap pengelolaan Masjid Istiqlal.
  • Kedua, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Masjid Istiqlal.
  • Ketiga, memberikan persetujuan atas kebijakan umum dan program kerja pengelolaan Masjid Istiqlal yang disusun oleh Badan Pengelola
  • Keempat, menyampaikan laporan pengelolaan Masjid Istiqlal kepada Presiden setiap enam bulan sekali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com