JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal.
Dilansir dari salinan Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (24/7/2023), aturan baru tersebut mengubah satu pasal, yakni Pasal 4 dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2019.
Perubahan terbaru itu menjelaskan penambahan anggota untuk Dewan Pengarah Masjid Istiqlal.
Baca juga: Puan: Saya Yakin Pak Jokowi Akan Tetap Bersama PDI-P
Pada Perpres Nomor 46 Tahun 2023, Dewan Pengarah Masjid Istiqlal, terdiri atas:
Baca juga: Indikator: Publik Nilai Jokowi Lebih Dukung Ganjar meski Sering Bareng Prabowo
Kemudian, Perpres terbaru juga menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Dewan Pengarah.
Perpres Nomor 46 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 20 Juli 2023.
Adapun pada aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2019, hanya ada tiga anggota untuk Dewan Pengarah Masjid Istiqlal, yaitu Menteri Sekretaris Negara, Gubernur DKI Jakarta dan Ketua MUI.
Sementara posisi Ketua Dewan Pengarah dipegang oleh Menko PMK.
Baca juga: Jokowi: Kita Harus Siapkan Pemilu agar Hasil dan Prosesnya Baik
Dalam Perpres Nomor 64 itu, dijelaskan soal tugas Dewan Pengarah Masjid Istiqlal yang meliputi empat hal: