Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penistaan Panji Gumilang yang Tak Kunjung Menetapkan Seorang Pun Tersangka

Kompas.com - 22/07/2023, 08:19 WIB
Singgih Wiryono,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir tiga pekan sejak kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani pada 4 Juli 2023 dini hari mengumumkan kenaikan status itu.

"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," kata dia.

Djuhandani bahkan menyebut setelah pemeriksaan Panji Gumilang yang digelar 3 Juli 2023, polisi meyakini adanya perbuatan pidana dalam kasus itu.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi, kemudian lima orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ucapnya.

Baca juga: Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka, MUI Minta Penegak Hukum Mandiri dan Adil

Namun hingga hari ini, Sabtu (22/7/2023), polisi belum juga menetapkan seorang tersangka.

Kasus tersebut seolah berjalan alot. Panji Gumilang yang diduga melakukan penistaan agama juga masih melakukan aktivitas secara normal.

 

Keseriusan polisi dipertanyakan

Penanganan kasus penistaan agama Panji Gumilang yang dinilai lambat ini dipertanyakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, jika penegak hukum dan pemerintah tidak serius menangani kasus penistaan agama Panji Gumilang, maka kredibiltas penegak hukum patut dipertanyakan.

"Untuk itu, mari kita beri waktu dan kesempatan kepada pihak pemerintah dan para penegak hukum untuk bekerja dan jika para penegak hukum disinyalir tidak lagi mampu menegakkan hukum yang menjadi tugasnya, maka patut dan bisa diduga pemerintah dan para penegak hukum sudah kehilangan kemandiriannya," ujar Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).

Ia sendiri mengaku heran dengan lambannya proses hukum Panji Gumilang.

Baca juga: Bareskrim Sebut Kasus Dugaan TPPU hingga Penggelapan Dana Panji Gumilang Masih Tahap Penyelidikan

Padahal kasus penistaan agama itu sudah lama ditetapkan statusnya menjadi penyidikan, namun tak kunjung ada tersangka.

Pria yang juga bagian dari Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini juga heran karena Panji Gumilang masih bebas beraktivitas dan terus berbicara hal yang dinilai kontroversial.

"Data dan fakta ini muncul dugaan dan kecurigaan bahwa yang bersangkutan bisa dan patut diduga punya bekingan orang kuat tidak hanya dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri," imbuh Buya Anwar.

 

Polri sebut proses terus berjalan

Dari pihak Polri, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandai mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com