Oknum remaja yang sengaja berzina, hidup bersama tanpa kawin, bahkan sengaja menghamili dulu calon pasangan wanitanya agar bisa melakukan perkawinan merupakan siasat penyalahgunaan dispensasi kawin.
Kehati-hatian hakim dalam memutus permohonan dispensasi kawin adalah penting, agar calon pasangan yang dikawinkan berdasarkan izin dispensasi kawin menjadi pasangan kawin yang mampu membentuk keluarga kekal dan bahagia.
Solusi lain adalah pemerintah dan orangtua membimbing dan membina kesadaran hukum anak remaja tentang pemahaman hukum perkawinan, menghindari pergaulan bebas, dan kesiapan membangun keluarga yang kekal dan bahagia.
Anak remaja adalah anak yang mulai mengenal lawan jenis kelaminnya, mulai tumbuh hasrat birahi (seksual) terhadap lawan jenis kelaminnya, ingin memenuhi keinginannya, namun belum mampu mempertimbangkan dampak negatif yang akan ditimbulkannya.
Anak remaja juga kurang mempu bertanggung jawab atas risiko yang terjadi, sehingga mudah meninggalkan risiko yang terjadi.
Karena itu pemahaman tentang hukum perkawinan, perilaku baik, dan menghindari pergaulan bebas perlu ditanamkan kepada para remaja.
Perkawinan bukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan biologis, tetapi untuk membentuk rumah tangga yang kekal dan bahagia.
Untuk itu perkawinan memerlukan kesiapan dan kematangan fisik serta psikis calon pasangan kawin.
Bekal kesadaran hukum tentang perilaku baik, tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, menunda perkawinan hingga minimal berusia 19 tahun, dan telah memiliki penghasilan tetap yang mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga, menjadikan calon pasangan kawin dapat mengatasi dilema dispensasi kawin.
Kesadaran hukum perkawinan akan membentuk sikap dan perilaku para remaja taat hukum perkawinan, mengendalikan diri untuk tidak melakukan pergaulan bebas, mempersiapkan diri fisik dan psikis untuk memasuki perkawinan, dan mampu membangun keluarga yang kekal dan bahagia.
Putusan pengadilan agama yang mempertimbangkan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak akan mampu memberi putusan dispensasi kawin yang mampu menciptakan keluarga kekal dan bahagia.
*Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.