Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Mengatasi Dilema Dispensasi Perkawinan

Kompas.com - 21/07/2023, 06:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oknum remaja yang sengaja berzina, hidup bersama tanpa kawin, bahkan sengaja menghamili dulu calon pasangan wanitanya agar bisa melakukan perkawinan merupakan siasat penyalahgunaan dispensasi kawin.

Kehati-hatian hakim dalam memutus permohonan dispensasi kawin adalah penting, agar calon pasangan yang dikawinkan berdasarkan izin dispensasi kawin menjadi pasangan kawin yang mampu membentuk keluarga kekal dan bahagia.

Solusi lain adalah pemerintah dan orangtua membimbing dan membina kesadaran hukum anak remaja tentang pemahaman hukum perkawinan, menghindari pergaulan bebas, dan kesiapan membangun keluarga yang kekal dan bahagia.

Anak remaja adalah anak yang mulai mengenal lawan jenis kelaminnya, mulai tumbuh hasrat birahi (seksual) terhadap lawan jenis kelaminnya, ingin memenuhi keinginannya, namun belum mampu mempertimbangkan dampak negatif yang akan ditimbulkannya.

Anak remaja juga kurang mempu bertanggung jawab atas risiko yang terjadi, sehingga mudah meninggalkan risiko yang terjadi.

Karena itu pemahaman tentang hukum perkawinan, perilaku baik, dan menghindari pergaulan bebas perlu ditanamkan kepada para remaja.

Perkawinan bukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan biologis, tetapi untuk membentuk rumah tangga yang kekal dan bahagia.

Untuk itu perkawinan memerlukan kesiapan dan kematangan fisik serta psikis calon pasangan kawin.

Bekal kesadaran hukum tentang perilaku baik, tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, menunda perkawinan hingga minimal berusia 19 tahun, dan telah memiliki penghasilan tetap yang mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga, menjadikan calon pasangan kawin dapat mengatasi dilema dispensasi kawin.

Kesadaran hukum perkawinan akan membentuk sikap dan perilaku para remaja taat hukum perkawinan, mengendalikan diri untuk tidak melakukan pergaulan bebas, mempersiapkan diri fisik dan psikis untuk memasuki perkawinan, dan mampu membangun keluarga yang kekal dan bahagia.

Putusan pengadilan agama yang mempertimbangkan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak akan mampu memberi putusan dispensasi kawin yang mampu menciptakan keluarga kekal dan bahagia.

*Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Nasional
Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

Nasional
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Nasional
Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com