Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Mengatasi Dilema Dispensasi Perkawinan

Kompas.com - 21/07/2023, 06:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Angka tersebut meningkat tinggi tahun 2020 menjadi 64.211 perkawinan dini, namun angka perkawinan dini sedikit menurun pada 2022 menjadi 59.709 perkawinan dini (Kompas.com-2/10/2022).

Kepentingan mendesak yang dipertimbangkan oleh pengadilan agama dalam memberikan dispensasi kawin adalah calon pasangan wanita telah hamil duluan, pasangan calon kawin telah berhubungan seksual, calon pasangan kawin sudah saling mencintai, dan perkawinan untuk menghindari zina.

Di antara pertimbangan-pertimbangan tersebut, calon pasangan wanita telah hamil duluan menjadi dasar pertimbangan yang dominan oleh pengadilan.

Fakta ini terlihat dari putusan pengadilan agama di suatu kabupaten di Provinsi Jawa Barat pada 2022, yang mengabulkan 564 permohonan dispensasi kawin. Sebanyak 70 persen permohonan tersebut karena sang perempuan telah hamil duluan.

Ketentuan dispensasi kawin telah digunakan sebagai pintu masuk oleh calon pasangan kawin yang masih di bawah umur untuk melangsungkan perkawinan dini. Hal ini menimbulkan permasalahan baru dalam perkawinan di Indonesia.

Di satu sisi dispensasi kawin merupakan solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di masyarakat. Misalnya, menyelamatkan wanita calon pasangan kawin yang telah hamil duluan.

Namun di sisi lain, dispensasi kawin menimbulkan perkawinan dini (perkawinan anak). Perkawinan dini adalah perkawinan antara calon pasangan atau salah seorang dari calon pasangan kawin belum berusia 19 tahun.

Pemerintah telah dan terus mencegah dan mengatasi perkawinan dini. Namun sejak 2019, upaya pemerintah dihadapkan pada dispensasi kawin di bawah umur yang diizinkan oleh pengadilan.

Dilema ini sulit diatasi. Upaya mencegah perkawinan dini perlu dilakukan, sementara perkawinan dini untuk menyelamatkan calon pasangan wanita hamil juga perlu dilakukan.

Dilema ini tidak bisa dibiarkan, tetapi perlu diatasi karena perkawinan dini telah berdampak pada tingginya angka perceraian, rendahnya kualitas hidup Bangsa Indonesia. Bahkan menimbulkan kematian pada bayi atau ibunya akibat belum siapnya alat reproduksi wanita.

Solusi dilema tersebut memerlukan peran pengadilan, pemerintah, dan masyarakat. Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, pengadilan agama berwenang mengadili permohonan dispensasi kawin dengan mempertimbangkan aspek perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Hakim pengadilan menilai apakah permohonan dispensasi kawin dengan alasan calon pasangan wanita telah hamil duluan, calon pasangan sudah melakukan hubungan seksual, calon pasangan sudah saling mencintai, atau kekhawatiran berbuat zina sebagai bentuk memberi perlindungan dan kepentingan terbaik anak, menjamin hak hidup dan tumbuh kembangnya anak, serta memberi penghargaan atas harkat dan martabat anak?

Jika dinilai memberi perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak, maka pengadilan agama mengabulkan permohonan dispensasi kawin.

Sebaliknya, jika dinilai tidak memberikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak, maka pengadilan agama menolak permohonan dispensasi kawin.

Pertimbangan tersebut sangat penting sebagai wujud kehati-hatian hakim pengadilan agama, untuk menghindari oknum calon pasangan kawin yang sengaja menyalahgunakan dispensasi kawin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com