JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membuat mekanisme khusus mencegah situs pemerintah disusupi oleh sindikat judi online.
"Jadi nanti ada ketentuan sebelum situs pemerintah itu diupload atau dipublikasikan harus lolos dulu tes dari BSSN," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam jumpa pers di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Menurut Semuel, Kominfo dan BSSN sudah menangani sekitar 5.000 situs pemerintah yang disusupi oleh judi online.
Dia menyampaikan, Kominfo bekerja sama dengan BSSN memastikan situs-situs pemerintah ini tidak rentan disusupi sindikat judi online.
Baca juga: Kominfo Blokir 800.000 Konten Judi Online di Indonesia Sejak 2018
Sebelumnya, Kominfo mengeklaim telah menangani 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan, seperti universitas yang disusupi tautan (link) konten judi online.
Semuel mengatakan, situs judi yang kerap beredar di Indonesia berasal dari luar negeri.
"Kami tengarai konten judi online ini berpusat di luar negeri di negara yang melegalkan judi. Begitu masuk ke Indonesia, kami blokir," kata Semuel.
Semuel mengatakan, Kominfo memblokir domain situs yang ditengarai berisi judi online. Kemudian, alamat protokol internet (IP) situs dan aplikasi judi online juga diblokir agar tidak bisa diakses di Indonesia.
Baca juga: Cara Kominfo Perangi Judi Online, Blokir Alamat IP dan Rangkul Operator Seluler
Selanjutnya, Kominfo memblokir domain situs dan aplikasi judi online.
Pemerintah juga memblokir rekening yang digunakan oleh situs judi online. Hal itu, kata Semuel, bertujuan untuk mempersempit ruang gerak sindikat judi online di Indonesia.
Selain pemblokiran, kata Semmy, Kominfo juga melaporkan konten judi online di media sosial ke aparat hukum. Dengan begitu, promotor yang mempromosikan konten judi online di media sosial itu berpotensi diringkus kepolisian.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, penanganan laporan praktik judi online akan tetap dilakukan lintas platform, mulai dari situs, media sosial, sampai WhatsApp.
Dalam jumpa pers itu Budi mengatakan, Kominfo berhasil menutup akses terhadap 846.047 konten judi online sejak 2018 hingga 19 Juli 2023.
Baca juga: Kemenkominfo Terima 1.859 Aduan Penyalahgunaan Rekening untuk Judi Online
Budi mengatakan, dalam sepekan terakhir Kominfo sudah memblokir 11.333 konten judi online yang diblokir.
Dia juga mengatakan, sejak awal tahun hingga 17 Juli 2023, Kominfo melaporkan menerima 1.914 aduan terkait konten judi online di internet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.