Salin Artikel

Mengatasi Dilema Dispensasi Perkawinan

INDONESIA adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan menjadi foundasi bagi semua aspek kehidupan.

Salah satu aspek kehidupan dimaksud adalah kehidupan bersama pasangan lawan jenis secara sah sebagai suami dan istri, yang difasilitasi dengan perkawinan.

Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perkawinan telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut UU tersebut, setiap perkawinan wajib memenuhi persyaratan, yang wajib dipenuhi oleh setiap calon pasangan kawin.

Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi adalah setiap calon pasangan kawin telah berusia sekurang-kurangnya 19 tahun.

Seorang atau calon pasangan kawin yang berlum mencapai batas usia tersebut tidak diperbolehkan melangsungkan perkawinan.

Pada ketentuan lain, UU Perkawinan masih memberikan dispensasi kawin untuk calon pasangan yang belum berusia 19 tahun, tetapi ingin melangsungkan perkawinan.

Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun, apabila ada alasan kepentingan mendesak.

UU Perkawinan tidak memberikan penjelasan dan tafsir tentang kepentingan mendesak, sehingga dalam proses dispensasi kawin muncul berbagai alasan yang dianggap sebagai kepentingan mendesak menurut versinya masing-masing.

Dispensasi kawin diajukan kepada pengadilan agama. Orangtua, wali, atau calon pasangan kawin dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada pengadilan agama yang mencakup wilayah hukum pemohon.

Pengadilan agama berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan dispensasi kawin berdasarkan UU Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Dispensasi kawin telah dimanfaat oleh masyarakat untuk mengawinkan calon pasangan kawin yang belum berusia minimal 19 tahun.

Misalnya, tahun 2019, Komnas Perempuan mencatat sebanyak 23.126 perkawinan dini berdasarkan persetujuan dispensasi kawin oleh pengadilan agama.

Angka tersebut meningkat tinggi tahun 2020 menjadi 64.211 perkawinan dini, namun angka perkawinan dini sedikit menurun pada 2022 menjadi 59.709 perkawinan dini (Kompas.com-2/10/2022).

Kepentingan mendesak yang dipertimbangkan oleh pengadilan agama dalam memberikan dispensasi kawin adalah calon pasangan wanita telah hamil duluan, pasangan calon kawin telah berhubungan seksual, calon pasangan kawin sudah saling mencintai, dan perkawinan untuk menghindari zina.

Di antara pertimbangan-pertimbangan tersebut, calon pasangan wanita telah hamil duluan menjadi dasar pertimbangan yang dominan oleh pengadilan.

Fakta ini terlihat dari putusan pengadilan agama di suatu kabupaten di Provinsi Jawa Barat pada 2022, yang mengabulkan 564 permohonan dispensasi kawin. Sebanyak 70 persen permohonan tersebut karena sang perempuan telah hamil duluan.

Ketentuan dispensasi kawin telah digunakan sebagai pintu masuk oleh calon pasangan kawin yang masih di bawah umur untuk melangsungkan perkawinan dini. Hal ini menimbulkan permasalahan baru dalam perkawinan di Indonesia.

Di satu sisi dispensasi kawin merupakan solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di masyarakat. Misalnya, menyelamatkan wanita calon pasangan kawin yang telah hamil duluan.

Namun di sisi lain, dispensasi kawin menimbulkan perkawinan dini (perkawinan anak). Perkawinan dini adalah perkawinan antara calon pasangan atau salah seorang dari calon pasangan kawin belum berusia 19 tahun.

Pemerintah telah dan terus mencegah dan mengatasi perkawinan dini. Namun sejak 2019, upaya pemerintah dihadapkan pada dispensasi kawin di bawah umur yang diizinkan oleh pengadilan.

Dilema ini sulit diatasi. Upaya mencegah perkawinan dini perlu dilakukan, sementara perkawinan dini untuk menyelamatkan calon pasangan wanita hamil juga perlu dilakukan.

Dilema ini tidak bisa dibiarkan, tetapi perlu diatasi karena perkawinan dini telah berdampak pada tingginya angka perceraian, rendahnya kualitas hidup Bangsa Indonesia. Bahkan menimbulkan kematian pada bayi atau ibunya akibat belum siapnya alat reproduksi wanita.

Solusi dilema tersebut memerlukan peran pengadilan, pemerintah, dan masyarakat. Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, pengadilan agama berwenang mengadili permohonan dispensasi kawin dengan mempertimbangkan aspek perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Hakim pengadilan menilai apakah permohonan dispensasi kawin dengan alasan calon pasangan wanita telah hamil duluan, calon pasangan sudah melakukan hubungan seksual, calon pasangan sudah saling mencintai, atau kekhawatiran berbuat zina sebagai bentuk memberi perlindungan dan kepentingan terbaik anak, menjamin hak hidup dan tumbuh kembangnya anak, serta memberi penghargaan atas harkat dan martabat anak?

Jika dinilai memberi perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak, maka pengadilan agama mengabulkan permohonan dispensasi kawin.

Sebaliknya, jika dinilai tidak memberikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak, maka pengadilan agama menolak permohonan dispensasi kawin.

Pertimbangan tersebut sangat penting sebagai wujud kehati-hatian hakim pengadilan agama, untuk menghindari oknum calon pasangan kawin yang sengaja menyalahgunakan dispensasi kawin.

Oknum remaja yang sengaja berzina, hidup bersama tanpa kawin, bahkan sengaja menghamili dulu calon pasangan wanitanya agar bisa melakukan perkawinan merupakan siasat penyalahgunaan dispensasi kawin.

Kehati-hatian hakim dalam memutus permohonan dispensasi kawin adalah penting, agar calon pasangan yang dikawinkan berdasarkan izin dispensasi kawin menjadi pasangan kawin yang mampu membentuk keluarga kekal dan bahagia.

Solusi lain adalah pemerintah dan orangtua membimbing dan membina kesadaran hukum anak remaja tentang pemahaman hukum perkawinan, menghindari pergaulan bebas, dan kesiapan membangun keluarga yang kekal dan bahagia.

Anak remaja adalah anak yang mulai mengenal lawan jenis kelaminnya, mulai tumbuh hasrat birahi (seksual) terhadap lawan jenis kelaminnya, ingin memenuhi keinginannya, namun belum mampu mempertimbangkan dampak negatif yang akan ditimbulkannya.

Anak remaja juga kurang mempu bertanggung jawab atas risiko yang terjadi, sehingga mudah meninggalkan risiko yang terjadi.

Karena itu pemahaman tentang hukum perkawinan, perilaku baik, dan menghindari pergaulan bebas perlu ditanamkan kepada para remaja.

Perkawinan bukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan biologis, tetapi untuk membentuk rumah tangga yang kekal dan bahagia.

Untuk itu perkawinan memerlukan kesiapan dan kematangan fisik serta psikis calon pasangan kawin.

Bekal kesadaran hukum tentang perilaku baik, tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, menunda perkawinan hingga minimal berusia 19 tahun, dan telah memiliki penghasilan tetap yang mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga, menjadikan calon pasangan kawin dapat mengatasi dilema dispensasi kawin.

Kesadaran hukum perkawinan akan membentuk sikap dan perilaku para remaja taat hukum perkawinan, mengendalikan diri untuk tidak melakukan pergaulan bebas, mempersiapkan diri fisik dan psikis untuk memasuki perkawinan, dan mampu membangun keluarga yang kekal dan bahagia.

Putusan pengadilan agama yang mempertimbangkan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak akan mampu memberi putusan dispensasi kawin yang mampu menciptakan keluarga kekal dan bahagia.

*Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/21/06081411/mengatasi-dilema-dispensasi-perkawinan

Terkini Lainnya

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke