Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Mengatasi Dilema Dispensasi Perkawinan

Kompas.com - 21/07/2023, 06:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Dr. Rasji, S.H., M.H.*

INDONESIA adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan menjadi foundasi bagi semua aspek kehidupan.

Salah satu aspek kehidupan dimaksud adalah kehidupan bersama pasangan lawan jenis secara sah sebagai suami dan istri, yang difasilitasi dengan perkawinan.

Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perkawinan telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut UU tersebut, setiap perkawinan wajib memenuhi persyaratan, yang wajib dipenuhi oleh setiap calon pasangan kawin.

Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi adalah setiap calon pasangan kawin telah berusia sekurang-kurangnya 19 tahun.

Seorang atau calon pasangan kawin yang berlum mencapai batas usia tersebut tidak diperbolehkan melangsungkan perkawinan.

Pada ketentuan lain, UU Perkawinan masih memberikan dispensasi kawin untuk calon pasangan yang belum berusia 19 tahun, tetapi ingin melangsungkan perkawinan.

Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun, apabila ada alasan kepentingan mendesak.

UU Perkawinan tidak memberikan penjelasan dan tafsir tentang kepentingan mendesak, sehingga dalam proses dispensasi kawin muncul berbagai alasan yang dianggap sebagai kepentingan mendesak menurut versinya masing-masing.

Dispensasi kawin diajukan kepada pengadilan agama. Orangtua, wali, atau calon pasangan kawin dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada pengadilan agama yang mencakup wilayah hukum pemohon.

Pengadilan agama berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan dispensasi kawin berdasarkan UU Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Dispensasi kawin telah dimanfaat oleh masyarakat untuk mengawinkan calon pasangan kawin yang belum berusia minimal 19 tahun.

Misalnya, tahun 2019, Komnas Perempuan mencatat sebanyak 23.126 perkawinan dini berdasarkan persetujuan dispensasi kawin oleh pengadilan agama.

Angka tersebut meningkat tinggi tahun 2020 menjadi 64.211 perkawinan dini, namun angka perkawinan dini sedikit menurun pada 2022 menjadi 59.709 perkawinan dini (Kompas.com-2/10/2022).

Kepentingan mendesak yang dipertimbangkan oleh pengadilan agama dalam memberikan dispensasi kawin adalah calon pasangan wanita telah hamil duluan, pasangan calon kawin telah berhubungan seksual, calon pasangan kawin sudah saling mencintai, dan perkawinan untuk menghindari zina.

Di antara pertimbangan-pertimbangan tersebut, calon pasangan wanita telah hamil duluan menjadi dasar pertimbangan yang dominan oleh pengadilan.

Fakta ini terlihat dari putusan pengadilan agama di suatu kabupaten di Provinsi Jawa Barat pada 2022, yang mengabulkan 564 permohonan dispensasi kawin. Sebanyak 70 persen permohonan tersebut karena sang perempuan telah hamil duluan.

Ketentuan dispensasi kawin telah digunakan sebagai pintu masuk oleh calon pasangan kawin yang masih di bawah umur untuk melangsungkan perkawinan dini. Hal ini menimbulkan permasalahan baru dalam perkawinan di Indonesia.

Di satu sisi dispensasi kawin merupakan solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di masyarakat. Misalnya, menyelamatkan wanita calon pasangan kawin yang telah hamil duluan.

Namun di sisi lain, dispensasi kawin menimbulkan perkawinan dini (perkawinan anak). Perkawinan dini adalah perkawinan antara calon pasangan atau salah seorang dari calon pasangan kawin belum berusia 19 tahun.

Pemerintah telah dan terus mencegah dan mengatasi perkawinan dini. Namun sejak 2019, upaya pemerintah dihadapkan pada dispensasi kawin di bawah umur yang diizinkan oleh pengadilan.

Dilema ini sulit diatasi. Upaya mencegah perkawinan dini perlu dilakukan, sementara perkawinan dini untuk menyelamatkan calon pasangan wanita hamil juga perlu dilakukan.

Dilema ini tidak bisa dibiarkan, tetapi perlu diatasi karena perkawinan dini telah berdampak pada tingginya angka perceraian, rendahnya kualitas hidup Bangsa Indonesia. Bahkan menimbulkan kematian pada bayi atau ibunya akibat belum siapnya alat reproduksi wanita.

Solusi dilema tersebut memerlukan peran pengadilan, pemerintah, dan masyarakat. Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, pengadilan agama berwenang mengadili permohonan dispensasi kawin dengan mempertimbangkan aspek perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Hakim pengadilan menilai apakah permohonan dispensasi kawin dengan alasan calon pasangan wanita telah hamil duluan, calon pasangan sudah melakukan hubungan seksual, calon pasangan sudah saling mencintai, atau kekhawatiran berbuat zina sebagai bentuk memberi perlindungan dan kepentingan terbaik anak, menjamin hak hidup dan tumbuh kembangnya anak, serta memberi penghargaan atas harkat dan martabat anak?

Jika dinilai memberi perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak, maka pengadilan agama mengabulkan permohonan dispensasi kawin.

Sebaliknya, jika dinilai tidak memberikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak, maka pengadilan agama menolak permohonan dispensasi kawin.

Pertimbangan tersebut sangat penting sebagai wujud kehati-hatian hakim pengadilan agama, untuk menghindari oknum calon pasangan kawin yang sengaja menyalahgunakan dispensasi kawin.

Oknum remaja yang sengaja berzina, hidup bersama tanpa kawin, bahkan sengaja menghamili dulu calon pasangan wanitanya agar bisa melakukan perkawinan merupakan siasat penyalahgunaan dispensasi kawin.

Kehati-hatian hakim dalam memutus permohonan dispensasi kawin adalah penting, agar calon pasangan yang dikawinkan berdasarkan izin dispensasi kawin menjadi pasangan kawin yang mampu membentuk keluarga kekal dan bahagia.

Solusi lain adalah pemerintah dan orangtua membimbing dan membina kesadaran hukum anak remaja tentang pemahaman hukum perkawinan, menghindari pergaulan bebas, dan kesiapan membangun keluarga yang kekal dan bahagia.

Anak remaja adalah anak yang mulai mengenal lawan jenis kelaminnya, mulai tumbuh hasrat birahi (seksual) terhadap lawan jenis kelaminnya, ingin memenuhi keinginannya, namun belum mampu mempertimbangkan dampak negatif yang akan ditimbulkannya.

Anak remaja juga kurang mempu bertanggung jawab atas risiko yang terjadi, sehingga mudah meninggalkan risiko yang terjadi.

Karena itu pemahaman tentang hukum perkawinan, perilaku baik, dan menghindari pergaulan bebas perlu ditanamkan kepada para remaja.

Perkawinan bukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan biologis, tetapi untuk membentuk rumah tangga yang kekal dan bahagia.

Untuk itu perkawinan memerlukan kesiapan dan kematangan fisik serta psikis calon pasangan kawin.

Bekal kesadaran hukum tentang perilaku baik, tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, menunda perkawinan hingga minimal berusia 19 tahun, dan telah memiliki penghasilan tetap yang mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga, menjadikan calon pasangan kawin dapat mengatasi dilema dispensasi kawin.

Kesadaran hukum perkawinan akan membentuk sikap dan perilaku para remaja taat hukum perkawinan, mengendalikan diri untuk tidak melakukan pergaulan bebas, mempersiapkan diri fisik dan psikis untuk memasuki perkawinan, dan mampu membangun keluarga yang kekal dan bahagia.

Putusan pengadilan agama yang mempertimbangkan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak akan mampu memberi putusan dispensasi kawin yang mampu menciptakan keluarga kekal dan bahagia.

*Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com