JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membuat mekanisme khusus mencegah situs pemerintah disusupi oleh sindikat judi online.
"Jadi nanti ada ketentuan sebelum situs pemerintah itu diupload atau dipublikasikan harus lolos dulu tes dari BSSN," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam jumpa pers di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Menurut Semuel, Kominfo dan BSSN sudah menangani sekitar 5.000 situs pemerintah yang disusupi oleh judi online.
Dia menyampaikan, Kominfo bekerja sama dengan BSSN memastikan situs-situs pemerintah ini tidak rentan disusupi sindikat judi online.
Sebelumnya, Kominfo mengeklaim telah menangani 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan, seperti universitas yang disusupi tautan (link) konten judi online.
Semuel mengatakan, situs judi yang kerap beredar di Indonesia berasal dari luar negeri.
"Kami tengarai konten judi online ini berpusat di luar negeri di negara yang melegalkan judi. Begitu masuk ke Indonesia, kami blokir," kata Semuel.
Semuel mengatakan, Kominfo memblokir domain situs yang ditengarai berisi judi online. Kemudian, alamat protokol internet (IP) situs dan aplikasi judi online juga diblokir agar tidak bisa diakses di Indonesia.
Selanjutnya, Kominfo memblokir domain situs dan aplikasi judi online.
Pemerintah juga memblokir rekening yang digunakan oleh situs judi online. Hal itu, kata Semuel, bertujuan untuk mempersempit ruang gerak sindikat judi online di Indonesia.
Selain pemblokiran, kata Semmy, Kominfo juga melaporkan konten judi online di media sosial ke aparat hukum. Dengan begitu, promotor yang mempromosikan konten judi online di media sosial itu berpotensi diringkus kepolisian.
Dalam jumpa pers itu Budi mengatakan, Kominfo berhasil menutup akses terhadap 846.047 konten judi online sejak 2018 hingga 19 Juli 2023.
Budi mengatakan, dalam sepekan terakhir Kominfo sudah memblokir 11.333 konten judi online yang diblokir.
Dia juga mengatakan, sejak awal tahun hingga 17 Juli 2023, Kominfo melaporkan menerima 1.914 aduan terkait konten judi online di internet.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/21/06000051/kominfo-bssn-bakal-uji-situs-pemerintah-cegah-disusupi-judi-online