JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi meminta masyarakat tidak meragukan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik judi online.
Dia juga meminta masyarakat sebagai pengguna media sosial juga diminta aktif melaporkan praktik judi online dalam bentuk apapun kepada Kominfo.
"Kita juga meminta pengaduan dan partisipasi masyarakat bilamana ada situs-situs yang mengandung unsur perjudian. langsung kita eksekusi kok. Komitmen enggak usah diragukan. Tinggal eksekusi," kata Budi dalam jumpa pers di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Budi mengatakan, penanganan laporan praktik judi online akan tetap dilakukan lintas platform, mulai dari situs, media sosial, sampai WhatsApp.
Baca juga: Kominfo Blokir 11.333 Konten Judi Online, Mayoritas dari Luar Negeri
Dalam jumpa pers itu Budi mengatakan, Kominfo berhasil menutup akses terhadap 846.047 konten judi online sejak 2018 hingga 19 Juli 2023.
Budi mengatakan, dalam sepekan terakhir Kominfo sudah memblokir 11.333 konten judi online yang diblokir.
Dia juga mengatakan, sejak awal tahun hingga 17 Juli 2023, Kominfo melaporkan menerima 1.914 aduan terkait konten judi online di internet.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa situs judi yang kerap beredar di Indonesia berasal dari luar negeri.
Baca juga: Kominfo Blokir 800.000 Konten Judi Online di Indonesia Sejak 2018
"Kami tengarai konten judi online ini berpusat di luar negeri di negara yang melegalkan judi. Begitu masuk ke Indonesia, kami blokir," kata Semuel.
Semuel mengatakan, Kominfo juga memblokir domain situs yang ditengarai berisi judi online. Kemudian, alamat protokol internet (IP) situs dan aplikasi judi online juga diblokir agar tidak bisa diakses di Indonesia.
Selanjutnya, Kominfo memblokir domain situs dan aplikasi judi online.
Selain itu, pemerintah juga memblokir rekening yang digunakan oleh situs judi online. Hal itu, kata Semuel, bertujuan untuk mempersempit ruang gerak sindikat judi online di Indonesia.
Baca juga: Ribuan Situs Pemerintah Rentan Disusupi Konten Judi Online
Selain pemblokiran, kata Semmy, Kominfo juga melaporkan konten judi online di media sosial ke aparat hukum. Dengan begitu, promotor yang mempromosikan konten judi online di media sosial itu berpotensi diringkus kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.