JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menilai melawan sindikat judi online (daring) bak melawan hantu lantaran sulit diketahui siapa yang mengendalikan.
"Melawan judi online itu kayak ngelawan hantu. Kita enggak tahu siapa orangnya," kata Budi dalam jumpa pers di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Maka dari itu dia meminta bantuan masyarakat buat terus melaporkan jika menemukan penyebaran tautan atau praktik judi online melalui media sosial.
Budi mengatakan, tanpa peran dan laporan masyarakat, pemerintah bakal kesulitan memberantas praktik judi online.
Baca juga: Kominfo Blokir 11.333 Konten Judi Online, Mayoritas dari Luar Negeri
"Saya juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan," sambung Budi.
Budi mengatakan, penanganan laporan praktik judi online akan tetap dilakukan lintas platform, mulai dari situs, media sosial, sampai WhatsApp.
Menurut dia, masyarakat sebagai pengguna media sosial juga diminta aktif melaporkan praktik judi online dalam bentuk apapun kepada Kominfo.
"Kita juga meminta pengaduan dan partisipasi masyarakat bilamana ada situs-situs yang mengandung unsur perjudian. Langsung kita eksekusi kok. Komitmen enggak usah diragukan. Tinggal eksekusi," ucap Budi.
Baca juga: Kominfo Blokir 800.000 Konten Judi Online di Indonesia Sejak 2018
Dalam jumpa pers itu Budi mengatakan, Kominfo berhasil menutup akses terhadap 846.047 konten judi online sejak 2018 hingga 19 Juli 2023.
Budi mengatakan, dalam sepekan terakhir Kominfo sudah memblokir 11.333 konten judi online yang diblokir.
Dia juga mengatakan, sejak awal tahun hingga 17 Juli 2023, Kominfo melaporkan menerima 1.914 aduan terkait konten judi online di internet.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa situs judi yang kerap beredar di Indonesia berasal dari luar negeri.
Baca juga: Ribuan Situs Pemerintah Rentan Disusupi Konten Judi Online
"Kami tengarai konten judi online ini berpusat di luar negeri di negara yang melegalkan judi. Begitu masuk ke Indonesia, kami blokir," kata Semuel.
Semuel mengatakan, Kominfo memblokir domain situs yang ditengarai berisi judi online. Kemudian, alamat protokol internet (IP) situs dan aplikasi judi online juga diblokir agar tidak bisa diakses di Indonesia. Selanjutnya, Kominfo memblokir domain situs dan aplikasi judi online.
Selain itu, pemerintah juga memblokir rekening yang digunakan oleh situs judi online. Hal itu, kata Semuel, bertujuan untuk mempersempit ruang gerak sindikat judi online di Indonesia.
Baca juga: Cerita Menkominfo Dapat Ajakan Main Judi Bola Online
Selain pemblokiran, kata Semmy, Kominfo juga melaporkan konten judi online di media sosial ke aparat hukum. Dengan begitu, promotor yang mempromosikan konten judi online di media sosial itu berpotensi diringkus kepolisian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.