JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba meminta sejumlah pejabat dan pihak swasta “patungan” untuk mengurus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pengumpulan uang itu diduga terdapat pemufakatan dan koordinasi.
Menurut Ali, materi ini telah didalami kepada 12 saksi yang diperiksa penyidik pada Selasa (18/7/2023) di Gedung KPK. Salah satu di antaranya adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto.
Baca juga: ICW Kritik Luhut soal OTT KPK Disebut Drama
“Didalami pengetahuannya antara lain masih seputar dugaan permufakatan disertai koordinir pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat dan pihak swasta untuk mengurus dana PEN oleh pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Selain itu, mereka juga dicecar mengenai pembagian dan penggunaan dana PEN pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.
Dalam penyidikan ini, La Ode Gomberto dicecar dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra.
Baca juga: [HOAKS] Poster ICW Puji Ketegasan Ganjar Berantas Korupsi
Sementara itu, 11 saksi lain yang diperiksa adalah:
Baca juga: Luhut Minta KPK Lacak Pelaku Ekspor Bijih Nikel Ilegal Seberat 5 Juta Ton ke China
Sedianya, penyidik juga memeriksa La Ode Muhammad Taufiq, bagian PBJ Setda Muna. Namun ia tidak hadir.
“Tidak hadir dan penjadwalan ulang,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.
Baca juga: Firli: OTT Terbanyak Saat Saya Jadi Deputi Penindakan KPK
Pada tahun lalu, KPK telah menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna Sukarman Loke sebagai tersangka dugaan suap pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Selain itu, KPK menetapkan adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba bernama LM Rusdianto Emba.
Sukarman berperan sebagai perantara Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur yang menyuap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Baca juga: Ketua KPK Sebut Banyak Swasta Terlibat Korupsi karena Jadi Sponsor Pilkada
Para pelaku telah diseret ke meja hijau dan menjadi narapidana.
Saat ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi termasuk kantor Pemkab Muna dan kediaman para tersangka.
KPK juga telah mencegah Bupati Muna La Ode Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto bepergian ke luar negeri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.