Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/07/2023, 11:04 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba meminta sejumlah pejabat dan pihak swasta “patungan” untuk mengurus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pengumpulan uang itu diduga terdapat pemufakatan dan koordinasi.

Menurut Ali, materi ini telah didalami kepada 12 saksi yang diperiksa penyidik pada Selasa (18/7/2023) di Gedung KPK. Salah satu di antaranya adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto.

Baca juga: ICW Kritik Luhut soal OTT KPK Disebut Drama

“Didalami pengetahuannya antara lain masih seputar dugaan permufakatan disertai koordinir pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat dan pihak swasta untuk mengurus dana PEN oleh pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Selain itu, mereka juga dicecar mengenai pembagian dan penggunaan dana PEN pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.

Dalam penyidikan ini, La Ode Gomberto dicecar dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra.

Baca juga: [HOAKS] Poster ICW Puji Ketegasan Ganjar Berantas Korupsi

Sementara itu, 11 saksi lain yang diperiksa adalah:

  1. Muhammad Syahrun (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Tahun 2018–2022/Sekretaris Bappedda Muna 2022)
  2. Rabinra Rachman Bazar (Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) tahun 2019-2021)
  3. La Ode Fakhrur Razak (Kepala Bidang Infrastruktur Bappeda Kabupaten Muna)
  4. Abdul Karyawisata (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) staf Pokja ULP Muna)
  5. La Ode Muhammad Sarlan Saera (Kepala Seksi Pembangunan Pemkab Muna tahun 2021 dan Kepala ULP Kabupaten Muna tahun 2022)
  6. Afiadin (Bagian pengadaan barang dan jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Muna)
  7. Farid Ismail Unsu (Pokja ULP Kabupaten Muna)
  8. Muhammad Brahim (wiraswasta)
  9. Filsafat (wiraswasta)
  10. Muhammad Mahfoedz (Direktur PT Laskar Buton Semesta)
  11. Abdul Halim (Pemilik CV Apzzah)

Baca juga: Luhut Minta KPK Lacak Pelaku Ekspor Bijih Nikel Ilegal Seberat 5 Juta Ton ke China

Sedianya, penyidik juga memeriksa La Ode Muhammad Taufiq, bagian PBJ Setda Muna. Namun ia tidak hadir.

“Tidak hadir dan penjadwalan ulang,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.

Baca juga: Firli: OTT Terbanyak Saat Saya Jadi Deputi Penindakan KPK

Pada tahun lalu, KPK telah menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna Sukarman Loke sebagai tersangka dugaan suap pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Selain itu, KPK menetapkan adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba bernama LM Rusdianto Emba.

Sukarman berperan sebagai perantara Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur yang menyuap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

Baca juga: Ketua KPK Sebut Banyak Swasta Terlibat Korupsi karena Jadi Sponsor Pilkada

Para pelaku telah diseret ke meja hijau dan menjadi narapidana.

Saat ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi termasuk kantor Pemkab Muna dan kediaman para tersangka.

KPK juga telah mencegah Bupati Muna La Ode Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto bepergian ke luar negeri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sejumlah Buruh Pelabuhan di Cilincing Deklarasikan Dukungan ke Prabowo-Gibran

Sejumlah Buruh Pelabuhan di Cilincing Deklarasikan Dukungan ke Prabowo-Gibran

Nasional
Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Kawasan Rusun Cilincing, Gibran: Enggak Usah Nunggu Menang Pemilu

Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Kawasan Rusun Cilincing, Gibran: Enggak Usah Nunggu Menang Pemilu

Nasional
Kampanye di Rusun Cilincing, Gibran Bagi-bagi Buku Tulis dan Susu

Kampanye di Rusun Cilincing, Gibran Bagi-bagi Buku Tulis dan Susu

Nasional
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Lewat Perusahaan Jual Beli Moge

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Lewat Perusahaan Jual Beli Moge

Nasional
Ungkap Alasan Pilih Ganjar-Mahfud, Jubir Muda TPN: Orang Biasa, Enggak Ada 'Privilege'

Ungkap Alasan Pilih Ganjar-Mahfud, Jubir Muda TPN: Orang Biasa, Enggak Ada "Privilege"

Nasional
Hari Ke-12 Kampanye, Anies Safari ke Kuningan, Cirebon, dan Indramayu

Hari Ke-12 Kampanye, Anies Safari ke Kuningan, Cirebon, dan Indramayu

Nasional
Wacana Saling Sanggah Saat Debat Capres Dihapus: Diusulkan TKN Prabowo, Ditolak Kubu Ganjar dan Anies

Wacana Saling Sanggah Saat Debat Capres Dihapus: Diusulkan TKN Prabowo, Ditolak Kubu Ganjar dan Anies

Nasional
Soal Kunjungan ke IKN, Cak Imin: Saya Pengin, tetapi...

Soal Kunjungan ke IKN, Cak Imin: Saya Pengin, tetapi...

Nasional
Menuju Kampanye Bermutu

Menuju Kampanye Bermutu

Nasional
Hari Anti-Korupsi Sedunia: Hari-hari Penuh Korupsi

Hari Anti-Korupsi Sedunia: Hari-hari Penuh Korupsi

Nasional
Hari Ini, Gibran Akan Kampanye di Jakarta dan Karawang

Hari Ini, Gibran Akan Kampanye di Jakarta dan Karawang

Nasional
Polisi: Mayat Perempuan yang Terlakban di Cikarang Timur Bukan Korban Mutilasi

Polisi: Mayat Perempuan yang Terlakban di Cikarang Timur Bukan Korban Mutilasi

Nasional
Andika Perkasa Sebut TPN Ganjar-Mahfud Temui Hendropriyono

Andika Perkasa Sebut TPN Ganjar-Mahfud Temui Hendropriyono

Nasional
Yakin Menang Pilpres, Cak Imin: Lawan Saya Kira Standar Saja

Yakin Menang Pilpres, Cak Imin: Lawan Saya Kira Standar Saja

Nasional
Ini Daftar Tempat yang Dilarang Ditempel Spanduk, Selebaran, hingga Umbul-umbul Kampanye

Ini Daftar Tempat yang Dilarang Ditempel Spanduk, Selebaran, hingga Umbul-umbul Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com