JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mendalami laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bumo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo.
Pendalaman tersebut dilakukan karena dalam LHKPN Dito, banyak harta berasal dari hadiah.
"Kita belum lihat hadiahnya dari siapa. Kita enggak tahu ini salah kasih nama hadiah sebenarnya warisan kah, atau hibah kah enggak tahu kita," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Gedung Juang KPK Merah Ptuih, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Kekayaan Menpora Dito Rp 282 Miliar, Kebanyakan dari Hadiah
Menurut Pahala, istilah hadiah jarang digunakan untuk melaporkan LHKPN. Biasanya, harta yang didapat berasal dari hibah, baik berbentuk tanpa akta atau dengan akta.
Terlebih, jumlah hadiah yang dilaporkan Dito Ariotedjo mencapai miliaran rupiah, seperti tanah dan bangunan di Kota Jakarta Timur dengan harga Rp 114 miliar.
"Kalau hadiah mungkin kecil-kecil saja kan (nilainya seperti), jam tangan," kata Pahala.
Sebelumnya, kekayaan Dito dalam LHKPN menjadi sorotan karena mencapai Rp 282 miliar dan sebagian besar berstatus sebagai hadiah.
LHKPN Dito Ariotedjo yang dilaporkan pada 12 Juli 2023 tercatat atas nama Ario Bimo Nandito A dengan jabatan Menteri di Lembaga Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Menteri berusia 32 tahun itu tercatat memiliki harta kekayaan berupa lahan/bangunan, surat berharga, dan harta bergerak lainnya.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Harap Klarifikasi Kejagung Mampu Bersihkan Namanya
Berikut rincian harta kekayaan Dito Ariotedjo:
Total harta kekayaan berupa tanah dan bangunan milik Dito Ariotedjo adalah Rp 187.595.355.600. Berikut rinciannya:
- Tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi/249 meter persegi di Kab/Kota Jakarta Selatan (hasil sendiri): Rp 26.000.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 3.623 meter persegi/3.838 meter persegi di Kab/Kota Jakarta Timur (hadiah): Rp 114.193.000.000.
- Tanah dan Bangunan seluas 488 meter persegi/236 meter persegi di Kab/Kota --- (hadiah): Rp 10.000.000.000.
- Tanah dan Bangunan seluas 346,65 meter persegi/346,65 meter persegi di Kab/Kota Jakarta Pusat (hadiah): Rp 17.350.000.000.