Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Sebut Dokter Asing yang Praktik di Indonesia Hanya Boleh 4 Tahun

Kompas.com - 18/07/2023, 11:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan ada berbagai batasan bagi dokter asing yang akan berpraktik di Indonesia.

Hal ini menanggapi adanya tudingan UU Kesehatan membuka peluang liberalisasi dan membuka layanan kesehatan di dalam negeri pada pasar bebas. Namun menurut Budi, UU Kesehatan justru sudah mengatur batasan bagi para dokter asing.

"Kalau dibilang dokter asing mau blas-blasan masuk, enggak. Itu ada proses adaptasinya," kata Budi dalam diskusi daring FMB 9, dikutip Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Komisi IX Minta Organisasi Profesi Jangan Sebar Hoaks karena Kepentingannya Tak Ada di UU Kesehatan

Budi menyampaikan, dokter asing tidak bisa masuk dan berpraktik perorangan. Artinya, harus terdapat institusi yang membawanya ke Indonesia.

Terkait jangka waktunya, dokter asing hanya boleh berpraktik selama 2 tahun, dengan maksimal satu kali perpanjangan. Dengan begitu, izin praktik di Indonesia maksimal hanya 4 tahun.

"Ada institusi besar kayak BUMN mau bikin Mayo Clinic, Mayo yang bawa dokter asingnya. Enggak bisa dia buka ruko, mau praktek. Ada pembatasannya, dua tahun dan hanya perpanjangan sekali, jadi maksimal hanya empat tahun," beber Budi.

Baca juga: Bantah Tak Transparan, DPR Nyatakan Sudah Undang Organisasi Profesi Bahas UU Kesehatan

Budi menyatakan, batasan-batasan itu dibuat agar para dokter asing mampu mendidik para dokter di Tanah Air.

Dia meyakini, hadirnya dokter asing justru mampu meningkatkan kompetensi para dokter dalam negeri, sehingga dokter-dokter ini tidak hanya menjadi juara di kandangnya sendiri.

"Misalnya saya juara kecamatan tapi dilarang bertanding dengan orang luar negeri karena takut kita enggak jadi juara, ya dia akan jadi juara kcematan terus. Kalau dia mau maju, ya dia harus berani ambil coach asing, dia bertandingnya di luar kecamatan," ungkap Budi.

Lebih lanjut, Budi menyatakan, hadirnya dokter asing pun tidak membuat lapangan pekerjaan untuk dokter di Indonesia menjadi sulit.

Baca juga: Saat UU Kesehatan Dinilai Muluskan Dokter Spesialis Asing Praktik di Indonesia...

Ia lantas mencontohkan sistem yang dipakai oleh restoran-restoran di dalam negeri. Adanya juru masak asing di restoran itu tak lantas membuat para koki kebanggaan Indonesia jadi kehilangan pekerjaan.

"Apa dengan masuknya chef asing lalu chef Indonesia kehilangan pekerjaan? Enggak, justru mereka belajar cara kerja yang bagus kemudian buka restoran dan kafe baru menjadi bagus," ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril juga buka siaran terkait dokter asing di Indonesia.

Ia mengatakan, dokter asing dan tenaga kesehatan asing dibutuhkan di masa transisi. Hal ini terjadi di berbagai bidang, termasuk di bidang kesehatan.

Baca juga: Komisi IX DPR RI Bantah UU Kesehatan Muluskan Dokter Asing: Tidak Ada Itu, Ada Screening Ketat

Diketahui, Indonesia saat ini masih kekurangan dokter spesialis. Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com