JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan ada berbagai batasan bagi dokter asing yang akan berpraktik di Indonesia.
Hal ini menanggapi adanya tudingan UU Kesehatan membuka peluang liberalisasi dan membuka layanan kesehatan di dalam negeri pada pasar bebas. Namun menurut Budi, UU Kesehatan justru sudah mengatur batasan bagi para dokter asing.
"Kalau dibilang dokter asing mau blas-blasan masuk, enggak. Itu ada proses adaptasinya," kata Budi dalam diskusi daring FMB 9, dikutip Selasa (18/7/2023).
Budi menyampaikan, dokter asing tidak bisa masuk dan berpraktik perorangan. Artinya, harus terdapat institusi yang membawanya ke Indonesia.
Terkait jangka waktunya, dokter asing hanya boleh berpraktik selama 2 tahun, dengan maksimal satu kali perpanjangan. Dengan begitu, izin praktik di Indonesia maksimal hanya 4 tahun.
"Ada institusi besar kayak BUMN mau bikin Mayo Clinic, Mayo yang bawa dokter asingnya. Enggak bisa dia buka ruko, mau praktek. Ada pembatasannya, dua tahun dan hanya perpanjangan sekali, jadi maksimal hanya empat tahun," beber Budi.
Budi menyatakan, batasan-batasan itu dibuat agar para dokter asing mampu mendidik para dokter di Tanah Air.
Dia meyakini, hadirnya dokter asing justru mampu meningkatkan kompetensi para dokter dalam negeri, sehingga dokter-dokter ini tidak hanya menjadi juara di kandangnya sendiri.
"Misalnya saya juara kecamatan tapi dilarang bertanding dengan orang luar negeri karena takut kita enggak jadi juara, ya dia akan jadi juara kcematan terus. Kalau dia mau maju, ya dia harus berani ambil coach asing, dia bertandingnya di luar kecamatan," ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi menyatakan, hadirnya dokter asing pun tidak membuat lapangan pekerjaan untuk dokter di Indonesia menjadi sulit.
Ia lantas mencontohkan sistem yang dipakai oleh restoran-restoran di dalam negeri. Adanya juru masak asing di restoran itu tak lantas membuat para koki kebanggaan Indonesia jadi kehilangan pekerjaan.
"Apa dengan masuknya chef asing lalu chef Indonesia kehilangan pekerjaan? Enggak, justru mereka belajar cara kerja yang bagus kemudian buka restoran dan kafe baru menjadi bagus," ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril juga buka siaran terkait dokter asing di Indonesia.
Ia mengatakan, dokter asing dan tenaga kesehatan asing dibutuhkan di masa transisi. Hal ini terjadi di berbagai bidang, termasuk di bidang kesehatan.
Diketahui, Indonesia saat ini masih kekurangan dokter spesialis. Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk.
Sementara itu, rasio dokter umum 0,62 dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, lebih rendah dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sebesar 1,0 per 1.000 penduduk.
"Kadang-kadang kita memerlukan suatu kehadiran asing, investasi asing, dalam rangka untuk transisi. Selama Indonesia memerlukan atau masih kurangnya tenaga tadi, maka kita diperkenankan untuk mendatangkan sesuai dengan permohonan kebutuhan itu hadir," kata Syahril dalam diskusi daring, Sabtu (15/7/2023).
Namun kata Syahril, kehadiran dokter asing bukan serta-merta dipermudah. Tentu saja, ada beragam persyaratan yang harus ditempuh dokter-dokter tersebut.
Beberapa persyaratannya, meliputi kedatangan harus sesuai prosedur dan kebutuhan, dan harus ada alih teknologi.
"Jadi jangan sampai digoreng lagi semua dokter asing, emang mau dokter asing masuk ke Indonesia? kan jauh, lebih mahal bayarannya. Jadi ke sini sesuai dengan permohonan, ada masa waktunya 2 tahun, juga harus ada alih teknologi," ucap Syahril.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/18/11001491/menkes-sebut-dokter-asing-yang-praktik-di-indonesia-hanya-boleh-4-tahun