Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Siswanto Rusdi
Direktur The National Maritime Institute

Pendiri dan Direktur The National Maritime Institute (Namarin), sebuah lembaga pengkajian kemaritiman independen. Acap menulis di media seputar isu pelabuhan, pelayaran, kepelautan, keamanan maritim dan sejenisnya.

Ada Apa dengan Bakamla dan KPLP?

Kompas.com - 17/07/2023, 14:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UNDANG-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan akan direvisi, suatu langkah yang sebetulnya biasa-biasa saja. Baik yang dilakukan oleh pemerintah sebagai eksekutif maupun oleh cabang legislatif (DPR RI atau DPD RI) inisiasinya.

Kendati hal yang wajar, revisi UU tersebut diusulkan oleh DPD RI – tetap memantik kontroversi di kalangan komunitas kemaritiman dalam negeri.

Tulisan ini mencoba mengurai akar permasalahan yang menjadi pemicu kontroversi yang ada.

Kontroversi revisi UU 32/2014 mencuat karena ada pasal di dalamnya yang “mentorpedo” alias membubarkan keberadaan institusi yang berada di luar cakupan UU Kelautan itu.

Tentu saja lembaga yang akan dibubarkan itu beraksi cukup keras. Sehingga, muncullah kontroversi dengan sendirinya.

Respons instansi tersebut, dalam hal ini Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan sangat wajar mengingat peraturan tersebut berada dalam domain Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sikap Kemenhub di atas berangkat dari aturan yang ada terkait pembentukan peraturan perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011).

Menurut aturan ini, khususnya pasal 7 ayat 1, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Sementara ayat 2 mengatur kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sehingga pada prinsipnya sesama UU tidak bisa saling meniadakan.

Ihwal niatan pembubaran KPLP dan meleburnya ke dalam Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bukan kali pertama.

Sebelumnya, sekitar 2020, dalam pernyataannya yang dikutip oleh media, Kepala Bakamla RI, Aan Kurnia menyampaikan rencana instansinya untuk melebur KPLP dan Polisi Air ke dalam Bakamla.

Namun rencana ini tidak bergerak sama sekali, malah mendapat perlawanan dari kedua lembaga.

Sekarang ide itu kembali digulirkan dengan lebih saksama penggarapannya – naskah revisi telah jadi dan sudah diserahkan oleh DPD RI kepada DPR RI untuk dibahas. Hanya saja Polisi Air tidak disentuh sama sekali keberadaannya.

Dari naskah revisi UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang sudah beredar secara terbatas, diketahui ada beberapa pasal yang akan diubah/revisi, yaitu pasal 59, pasal 60, pasal 61, pasal 62, pasal 63, pasal 64, pasal 71, dan pasal 72.

Revisi ini berupa penghapusan atau penambahan pasal/ayat. Termasuk perubahan aspek redaksional pasal dan ayat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com