Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis pidana penjara 13 tahun. Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis pidana penjara 15 tahun.
Setahun setelah kematian Yosua, enam anak buah Ferdy Sambo yang terlibat perkara obstruction of justice masih mendekam di penjara. Meraka adalah Hendra Kurniawan yang dijatuhi divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, Chuck Putranto divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Timeline Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Berujung Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Berikutnya, Baiquni Wibowo divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Selanjutnya, Arif Rachman Arifin divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terakhir, ada juga Irfan Widyanto peraih penghargaan Adhi Makayasa yang divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan lantaran terlibat kasus tersebut.
Dari ke enam nama tersebut, hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang mengajukan banding. Senasib dengan Ferdy Sambo, banding keduanya juga ditolak oleh PT DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.