JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo masih melakukan upaya agar lolos dari hukuman mati setelah terbukti menjadi otak di balik pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun Korban yang dikenal dengan sebutan Brigadir J ini tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sore.
Ia meregang nyawa setelah Sambo memerintahkan ajudannya lainnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menembak Yosua. Setelah itu, Jenderal bintang dua tersebut ikut melepaskan timah panas ke tubuh sang ajudan hingga tewas di rumah dinas tersebut.
Divonis hukuman mati
Dalam proses persidangan, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf dinilai turut serta melakukan pembunuhan tersebut.
Khusus eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya terjadi.
Ajukan banding dan kasasi
Tak terima divonis mati, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Bukan mendapat keringanan, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Tidak berhenti sampai di situ, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke Mahkamah Agung (MA).
Upaya kasasi yang juga dilakukan oleh Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ini tengah dalam proses di MA. Saat ini sudah 13 hari kasasi tersebut diproses MA.
Berdasarkan data yang diunggah di kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi yang teregister dengan nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 sedang dalam proses distribusi.
"Dalam proses pemeriksaan majelis," demikian status kasasi yang dikutip Kompas.com, Senin (17/7/2023).
Bahkan, MA menurunkan lima Hakim Agung yang bakal mengadili perkara pembunuhan berencana tersebut. Majelis Hakim perkara ini dipimpin oleh Suhadi serta empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Dalam perkara pembunuhan berencana, istri Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis pidana penjara 20 tahun. Lalu, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis pidana penjara 13 tahun. Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis pidana penjara 15 tahun.
Setahun setelah kematian Yosua, enam anak buah Ferdy Sambo yang terlibat perkara obstruction of justice masih mendekam di penjara. Meraka adalah Hendra Kurniawan yang dijatuhi divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, Chuck Putranto divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berikutnya, Baiquni Wibowo divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Selanjutnya, Arif Rachman Arifin divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terakhir, ada juga Irfan Widyanto peraih penghargaan Adhi Makayasa yang divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan lantaran terlibat kasus tersebut.
Dari ke enam nama tersebut, hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang mengajukan banding. Senasib dengan Ferdy Sambo, banding keduanya juga ditolak oleh PT DKI Jakarta.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/17/09033591/setahun-kasus-brigadir-j-dan-upaya-ferdy-sambo-lolos-dari-hukuman-mati