Salin Artikel

Setahun Kasus Brigadir J dan Upaya Ferdy Sambo "Lolos" dari Hukuman Mati...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo masih melakukan upaya agar lolos dari hukuman mati setelah terbukti menjadi otak di balik pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun Korban yang dikenal dengan sebutan Brigadir J ini tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sore.

Ia meregang nyawa setelah Sambo memerintahkan ajudannya lainnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menembak Yosua. Setelah itu, Jenderal bintang dua tersebut ikut melepaskan timah panas ke tubuh sang ajudan hingga tewas di rumah dinas tersebut.

Divonis hukuman mati

Dalam proses persidangan, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf dinilai turut serta melakukan pembunuhan tersebut.

Khusus eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya terjadi.

Ajukan banding dan kasasi

Tak terima divonis mati, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Bukan mendapat keringanan, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Tidak berhenti sampai di situ, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke Mahkamah Agung (MA).

Upaya kasasi yang juga dilakukan oleh Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ini tengah dalam proses di MA. Saat ini sudah 13 hari kasasi tersebut diproses MA.

Berdasarkan data yang diunggah di kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi yang teregister dengan nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 sedang dalam proses distribusi.

"Dalam proses pemeriksaan majelis," demikian status kasasi yang dikutip Kompas.com, Senin (17/7/2023).

Bahkan, MA menurunkan lima Hakim Agung yang bakal mengadili perkara pembunuhan berencana tersebut. Majelis Hakim perkara ini dipimpin oleh Suhadi serta empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Dalam perkara pembunuhan berencana, istri Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis pidana penjara 20 tahun. Lalu, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis pidana penjara 13 tahun. Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis pidana penjara 15 tahun.

Setahun setelah kematian Yosua, enam anak buah Ferdy Sambo yang terlibat perkara obstruction of justice masih mendekam di penjara. Meraka adalah Hendra Kurniawan yang dijatuhi divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, Chuck Putranto divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berikutnya, Baiquni Wibowo divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Selanjutnya, Arif Rachman Arifin divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terakhir, ada juga Irfan Widyanto peraih penghargaan Adhi Makayasa yang divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan lantaran terlibat kasus tersebut.

Dari ke enam nama tersebut, hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang mengajukan banding. Senasib dengan Ferdy Sambo, banding keduanya juga ditolak oleh PT DKI Jakarta.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/17/09033591/setahun-kasus-brigadir-j-dan-upaya-ferdy-sambo-lolos-dari-hukuman-mati

Terkini Lainnya

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke