Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh: Indonesia Pionir "Presidential Threshold" di Dunia, Rusia Kalah

Kompas.com - 15/07/2023, 12:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh menyindir partai-partai politik di DPR RI yang membikin ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ketentuan yang akan mereka gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan.

Kuasa hukum Partai Buruh, Feri Amsari, menegaskan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia, sekaligus yang pertama, membuat ketentuan yang kerap disalahartikan sebagai presidential threshold.

Padahal, presidential threshold merupakan ambang batas untuk menentukan kemenangan calon presiden terpilih, yang sudah diatur dalam UUD 1945 yaitu raihan suara 50 persen plus 1 serta menang di separuh provinsi dengan perolehan suara sedikitnya 20 persen.

"Kalau kita mau menggunakan keinggris-inggrisan, ambang batas pencalonan presiden itu adalah presidential candidacy threshold. Istilah ini tidak ada di dunia," ujar Feri dalam jumpa pers, Jumat (14/7/2023).

"Tapi berkat negara kita tercinta sudah ada yang sekarang yang meniru. Satu-satunya Indonesia yang memakai, lalu ditiru oleh Turki. Jadi hebatnya negara kita, ada yang meniru," lanjutnya.

Baca juga: Partai Buruh Yakin Temukan Celah Presidential Threshold Dihapus MK

Di Turki, besaran ambang batas pencalonan presiden hanya 5 persen dari suara sah pemilu sebelumnya.

Jumlah ini jauh lebih bersahabat daripada Indonesia, yaitu 25 persen suara sah pemilu sebelumnya atau 20 persen kursi DPR.

Feri menegaskan bahwa ketentuan ini membuat sirkulasi kekuasaan tidak akan berubah, menutup pintu munculnya calon-calon alternatif, dan jumlah kandidat pada pilpres hanya 2-3 calon saja.

Situasi ini ironis bagi Indonesia yang mendaku sebagai negara demokratis.

"Rusia yang kediktatoran saja bisa 5 (kandidat) lawan Putin itu. Indonesia berarti lebih lagi dari Putin itu," ungkapnya.

Baca juga: Partai Buruh Uji Materi Presidential Threshold ke MK Pekan Depan, Jadi Gugatan Ke-31

Sebelumnya diberitakan, Partai Buruh akan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden, pada Kamis (20/7/2023).

Ini akan menjadi gugatan ke-31 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden.

Partai Buruh menegaskan, beleid ini menyandera partai-partai pendatang baru seperti mereka yang dipaksa berkoalisi dengan partai-partai di parlemen untuk bisa mengusung calon presiden pada Pemilu 2024.

Padahal, partai-partai di parlemen mendukung UU Cipta Kerja, regulasi yang justru ditolak Partai Buruh dan mengilhami didirikannya kembali partai yang pernah dibesut Mukhtar Pakpahan tersebut.

Dalam permohonan ini, 2 eks kader Partai Buruh juga terdaftar sebagai penggugat. Sebelumnya, mereka mundur karena isu Partai Buruh mendukung Ganjar Pranowo, bakal calon presiden PDI-P yang notabene pendukung UU Cipta Kerja.

Baca juga: Rasionalitas Pengecualian Presidential Threshold bagi Partai Baru

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam jumpa pers, Jumat (14/7/2023), menyinggung bahwa ambang batas ini bukan memperkuat sistem presidensial, melainkan menciptakan demokrasi terpimpin.

Ia membandingkan situasi di Indonesia dengan Timor Leste yang pemilu presidennya diikuti 16 kandidat, padahal jumlah penduduknya jauh lebih kecil

Partai Buruh juga menyinggung bagaimana Barack Obama, pada Pilpres AS 2008, memiliki 12 kandidat sebagai kompetitor.

Menurut Iqbal, ketentuan ini merugikan konstituen Partai Buruh yang merupakan kelas pekerja.

Sebab, ambang batas pencalonan presiden itu akan melanggengkan oligarki di tingkat eksekutif dan legislatif dan menghasilkan produk undang-undang yang menguntungkan mereka dan merugikan kelas pekerja.

"Karena kepemimpinannya buruk, dari proses yang buruk, maka produk undang-undangnya pun pasti buruk," ujar Iqbal yang juga menjadi penggugat dalam permohonan ini.

Baca juga: Presidential Threshold Dinilai Aneh Diterapkan pada Pemilu Serentak

Sebelumnya, MK sudah berulang kali menolak dan menyatakan permohonan uji materi presidential threshold tidak dapat diterima karena ragam sebab.

Namun, secara garis besar, MK kerapkali mempermasalahkan kedudukan hukum para pemohon dan berdalih bahwa ambang batas pencalonan presiden merupakan produk kebijakan terbuka (open legal policy) yang idealnya tak diintervensi kekuasaan kehakiman.

MK, dalam putusan-putusan terdahulu, juga selalu menegaskan pendiriannya bahwa presidential threshold dapat memperkuat sistem presidensial yang dianut Indonesia, agar presiden dan wakil presiden terpilih memiliki kesamaan frekuensi dengan suara mayoritas parlemen.

Dalam putusan ke-27, yaitu nomor perkara 4/PUU-XXI/2023, Mahkamah menegaskan bahwa mereka masih tetap pada pendirian itu dan belum berubah pikiran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com