Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Presidential Threshold" Dinilai Aneh Diterapkan pada Pemilu Serentak

Kompas.com - 26/01/2023, 07:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dinilai aneh untuk diterapkan pada penyelenggaraan pemilu secara serentak antara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).

Manajer program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menegaskan bahwa presidential threshold tidak relevan dengan esensi pemilu serentak.

"Esensi pemilu serentak kan sebetulnya partai politik yang menjadi peserta pemilu bisa mengajukan pasangan capres, sehingga ide pasangan capres ini bisa disatukan dengan parpol yang mengusung," kata Fadli dalam talkshow GASPOL! Kompas.com, dikutip Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Partai Gelora Anggap Pemilu Serentak 2024 Bisa Bikin Pileg Tak Laku

"Sehingga ini menarik minat pemilih menjatuhkan pilihan, atau yang disebut coattail effect, efek ekor jas itu," tambahnya.

Namun, cita-cita ideal dari pemilihan serentak ini justru dinilai diamputasi dengan presidential threshold dengan ambang yang amat tinggi, yaitu 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional hasil pemilu sebelumnya.

Di Indonesia yang menganut sistem presidensial, isu mayor setiap kali pemilu menjelang hampir pasti seputar pencapresan. Hal ini, ungkap Fadli, merupakan konsekuensi yang tidak terelakkan dari sistem presidensial.

Sekjen Partai Gelora Mahfuz SidikKompas.com/Dani Prabowo Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik

Imbasnya, pemilihan legislatif bakal kurang pamor. Padahal, pileg tak kalah penting.

Keadaan dianggap semakin berat bagi partai-partai politik pendatang baru yang memerlukan waktu dan upaya ekstra untuk memperkenalkan program, caleg, dan visi-misi mereka.

"Tantangannya bukan mengubah pemilu serentaknya, tapi menghilangkan ambang batas pencalonan presiden itu," ucap Fadli.

Baca juga: KPU Minta NU dan Muhammadiyah Sisipkan Pendidikan Pemilu dalam Forum Keagamaan

Namun demikian, meskipun ketentuan presidential threshold ini sudah berulang kali digugat ke Mahkamah Konstitusi, namun MK hingga sekarang belum pernah mengabulkan satu pun gugatan itu.

Keberatan parpol baru

Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik, sependapat dengan Fadli. Menurutnya, pengambil kebijakan seharusnya memilih salah satu antara mempertahankan ambang batas pencalonan presiden atau mempertahankan keserentakan pemilu.

"Kalau serentak itu mau dipertahankan, maka tidak ada lagi syarat minimal 20 persen. Jadi semua parpol bisa mengajukan calonnya," kata Mahfuz dalam talkshow GASPOL.

"Di situ kemudian bisa ada kesebangunan ide dan kepentingan setiap parpol antara agenda pileg dan pilpresnya," ia menambahkan.

Ia menilai, dipertahankannya dua hal tersebut merupakan anomali tata negara dan kepemiluan.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika, juga berpendapat senada.

Baca juga: Ketum PKN: Partai Baru Dipersulit dengan Kastanisasi dalam Pemilu

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com