Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Tak Masalah UU Kesehatan Digugat ke MK: Itu Normal

Kompas.com - 15/07/2023, 07:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin siap jika Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menkes berpandangan, pengajuan judicial review adalah proses hukum yang normal.

"Kita sudah, anytime itu diajukan ke MK, kita juga siap kok kita dan itu normal proses mereka mau ajukan ke MK," kata Budi di Tribrata Ballroom, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Peluang Uji Materi Omnibus Law UU Kesehatan

Diketahui, sejumlah organisasi profesi tenaga kesehatan, termasuk IDI, akan mengajukan judicial review atau uji materi ke MK terkait Undang-Undang Kesehatan.

Menkes juga tidak berkeberatan jika memang masih ada tenaga kesehatan berbeda pendapat terkait UU Kesehatan.

Bahkan, menurut dia, persepsi yang tampak di publik terkesan banyak pihak yang menolak UU Kesehatan.

Namun, ia hampir setiap hari bertemu dengan para tenaga kesehatan yang mendukungnya.

"Setiap hari kita ketemu. Jadi mungkin yang terlihat di luar seperti itu. Tapi kalau yang di lihat di dalam banyak sebenarnya banyak sekali yang mendukung kita. Itu yang buat kita confidence. Ya enggak apa-apa lah beda pendapat, ya sudah," ujar dia.

Baca juga: UU Kesehatan Masih Ditolak Organisasi Profesi, Moeldoko: Setiap UU Ada Riak

Budi mengatakan, sebetulnya ada banyak tenaga kesehatan yang mendukung UU Kesehatan, tetapi memang mereka tidak bersuara.

Menurut dia, para tenaga kesehatan yang banyak mendukung UU Kesehatan berasal dari kalangan muda.

"Banyak yang merasa bahwa harus ada perbaikan, terutama dari tata cara pemberian izin, cara memperoleh SKP yang dibuka. Di Kompas sudah 2 hari berturut-turut jadi halaman media utama, itu banyak yang harus diperbaiki mengenai tata kelola mengenai tenaga kesehatan dan perizinan," ucap dia.

Diketahui, IDI dan sejumlah organisasi tenaga kesehatan lainnya akan mengajukan judicial review UU Kesehatan karena berpandangan adanya sejumlah poin krusial dalam beleid itu.

Poin-poin krusial tersebut meliputi hilangnya anggaran wajib minimal (mandatory spending) di bidang kesehatan yang berpotensi menciptakan privatisasi, hingga hilangnya partisipasi publik yang bermakna.

 Baca juga: IDI Bantah Ada Dokter Mundur dari Keanggotaan karena Dukung UU Kesehatan

"Maka kami dari Ikatan Dokter (Indonesia) bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi dalam keterangan video, dikutip Kamis (13/7/2023).

Adib menyampaikan, langkah itu diambil lantaran ia menilai proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahannya cacat secara prosedur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com