JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menampik kabar soal adanya dokter yang mengundurkan diri dari organisasi itu karena mendukung pengesahan Undang-undang Kesehatan.
IDI diketahui merupakan salah satu organisasi profesi kesehatan yang paling lantang menolak beleid kontroversial itu.
Adib juga membantah rumor bahwa IDI memecat dokter yang berbeda pandangan.
"Ada teman-teman pendukung Rancangan Undang-undang Kesehatan, pernah atau tidak kami pecat dari organisasi? Tidak ada," kata Adib dalam program Rosi di Kompas TV bertajuk "UU Kesehatan Sah, Selamat Tinggal IDI", Kamis (13/7/2023) malam.
"Bahkan yang mengatakan dia mundur dari IDI, sampai sekarang tidak ada yang mundur dari IDI, walaupun dia menyatakan itu di media," sebutnya.
Baca juga: IDI Buka Suara Alasan Tolak UU Kesehatan: Banyak Pasal Krusial, Bukan Hanya soal Organisasi Profesi
Sebagai informasi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 yang menyatakan IDI sebagai organisasi tunggal kedokteran di Indonesia.
Hal ini, menurut Mahkamah, sesuai Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Adib juga membantah bahwa IDI, yang dapat mengadili dokter secara etik dan disiplin, justru menjadi tameng untuk melindungi sesama dokter.
Ia menyinggung soal keberadaan majelis kehormatan disiplin di tubuh IDI, yang di dalamnya terdapat unsur perwakilan masyarakat.
"Kalau ada kaitan aduan dari masyarakat, di situ lah ada pengadilan profesi. Apakah kemudian tidak ada orang yang ditegur setelah kasus etik atau disiplin? Ada, banyak, yang STR-nya dicabut 6 bulan, 1 tahun, ada," ujar dia.
Baca juga: UU Kesehatan: Praktik Jual Beli Darah Diancam Penjara 3 Tahun
"Dan tidak ada yang mundur dari keanggotaan IDI, walaupun dia berbeda. Saya pertegas itu," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.