Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Tak Masalah UU Kesehatan Digugat ke MK: Itu Normal

Kompas.com - 15/07/2023, 07:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin siap jika Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menkes berpandangan, pengajuan judicial review adalah proses hukum yang normal.

"Kita sudah, anytime itu diajukan ke MK, kita juga siap kok kita dan itu normal proses mereka mau ajukan ke MK," kata Budi di Tribrata Ballroom, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Peluang Uji Materi Omnibus Law UU Kesehatan

Diketahui, sejumlah organisasi profesi tenaga kesehatan, termasuk IDI, akan mengajukan judicial review atau uji materi ke MK terkait Undang-Undang Kesehatan.

Menkes juga tidak berkeberatan jika memang masih ada tenaga kesehatan berbeda pendapat terkait UU Kesehatan.

Bahkan, menurut dia, persepsi yang tampak di publik terkesan banyak pihak yang menolak UU Kesehatan.

Namun, ia hampir setiap hari bertemu dengan para tenaga kesehatan yang mendukungnya.

"Setiap hari kita ketemu. Jadi mungkin yang terlihat di luar seperti itu. Tapi kalau yang di lihat di dalam banyak sebenarnya banyak sekali yang mendukung kita. Itu yang buat kita confidence. Ya enggak apa-apa lah beda pendapat, ya sudah," ujar dia.

Baca juga: UU Kesehatan Masih Ditolak Organisasi Profesi, Moeldoko: Setiap UU Ada Riak

Budi mengatakan, sebetulnya ada banyak tenaga kesehatan yang mendukung UU Kesehatan, tetapi memang mereka tidak bersuara.

Menurut dia, para tenaga kesehatan yang banyak mendukung UU Kesehatan berasal dari kalangan muda.

"Banyak yang merasa bahwa harus ada perbaikan, terutama dari tata cara pemberian izin, cara memperoleh SKP yang dibuka. Di Kompas sudah 2 hari berturut-turut jadi halaman media utama, itu banyak yang harus diperbaiki mengenai tata kelola mengenai tenaga kesehatan dan perizinan," ucap dia.

Diketahui, IDI dan sejumlah organisasi tenaga kesehatan lainnya akan mengajukan judicial review UU Kesehatan karena berpandangan adanya sejumlah poin krusial dalam beleid itu.

Poin-poin krusial tersebut meliputi hilangnya anggaran wajib minimal (mandatory spending) di bidang kesehatan yang berpotensi menciptakan privatisasi, hingga hilangnya partisipasi publik yang bermakna.

 Baca juga: IDI Bantah Ada Dokter Mundur dari Keanggotaan karena Dukung UU Kesehatan

"Maka kami dari Ikatan Dokter (Indonesia) bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi dalam keterangan video, dikutip Kamis (13/7/2023).

Adib menyampaikan, langkah itu diambil lantaran ia menilai proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahannya cacat secara prosedur.

Menurut Adib sejak awal pembahasan, UU Kesehatan belum mencerminkan partisipasi publik yang bermakna.

Dengan begitu, UU terbaru ini belum memperhatikan aspirasi dari semua kelompok.

Termasuk kata dia, kelompok profesi kesehatan yang menjadi garda terdepan.

 Baca juga: IDI Buka Suara Alasan Tolak UU Kesehatan: Banyak Pasal Krusial, Bukan Hanya soal Organisasi Profesi

Baca juga: IDI Bantah Ada Dokter Mundur dari Keanggotaan karena Dukung UU Kesehatan

Begitu pula kelompok lain yang turut memberikan aspirasi terkait dengan permasalahan kesehatan di Indonesia.

Apalagi sampai saat ini, pihaknya belum menerima salinan resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan final yang kemudian disahkan menjadi UU pada dua hari lalu.

"Dengan disahkannya RUU kesehatan merupakan sejarah catatan kelam di dunia medis dan di dunia kesehatan Indonesia serta organisasi profesi," beber Adib.

Menurut dia, judicial review diperlukan untuk melihat sejauh mana UU tersebut sudah mengakomodasi kepentingan rakyat Indonesia

Ia bertanya-tanya, apakah konsep transformasi kesehatan sudah berpihak terhadap kesehatan rakyat Indonesia, SDM tenaga medis, dan tenaga kesehatan dalam negeri.

"Apakah juga UU ini sudah memenuhi asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia? Berpihak pada kemudahan akses, kemudian jaminan pembiayaan kesehatan. Hal ini tentunya masih menjadi tanda tanya bagi kita," jelas Adib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com