JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilarang memalsukan dokumen persyaratan pendaftaran peserta pemilu.
Demikian pula dengan calon anggota legislatif (caleg), baik di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Capres atau cawapres maupun caleg yang kedapatan membuat dokumen palsu bisa disanksi pidana penjara 6 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Baca juga: Capres-Cawapres Pemilu 2024 Cukup Berpendidikan SMA atau Sederajat
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” demikian bunyi aturan tersebut.
Adapun menurut Pasal 229 UU Pemilu, ada sejumlah dokumen yang harus diserahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres. Dokumen tersebut yakni:
Adapun pendaftaran pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024 akan digelar selama kurang lebih satu bulan yakni 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Setelah partai politik mendaftarkan bakal capres-cawapres, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan.
Jika dokumen dinyatakan lengkap, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Syarat Capres Pemilu 2024: Tidak Pailit dan Tak Punya Utang yang Rugikan Negara
Berikutnya, tahapan pemilu dilanjutkan dengan masa kampanye yang akan berlangsung selama 75 hari, 28 November 2023-10 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia . Tak hanya untuk memilih capres-cawapres, tetapi juga DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.