JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa data calon anggota legislatif (caleg) pasti akan diumumkan ke publik pada waktunya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa informasi publik itu berupa Daftar Calon Sementara (DCS).
Sehingga, data para bakal caleg yang saat ini sedang diverifikasi KPU dianggap bukan menjadi kewajiban lembaga penyelenggara pemilu itu untuk mengumumkannya.
Baca juga: KPU Dianggap Tak Transparan dalam Verifikasi Persyaratan Pendaftaran Bacaleg
"DCS adalah informasi publik yang harus diberikan oleh KPU kepada masyarakat," kata Idham kepada Kompas.com, Senin (10/7/2023).
"Nanti pada 19-23 Agustus 2023, KPU akan umumkan DCS dan 19-28 Agustus 2023, masyarakat disilakan menyampaikan masukan dan tanggapannya," lanjutnya.
Sebagai informasi, pendaftaran bacaleg oleh partai politik peserta pemilu sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023.
Baca juga: KPU: Semua Bacaleg DKI Jakarta Telah Perbaiki Berkas Syarat Pendaftaran
Dari hasil proses verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan mereka, KPU menyatakan bahwa 85-90 persen bacaleg belum memenuhi syarat. Ini terjadi dalam pendaftaran bacaleg pada tingkat pusat maupun daerah.
Partai politik diberi kesempatan pada 26 Juni-9 Juli 2023 untuk memperbaiki dokumen-dokumen tersebut.
Kini, KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi atas dokumen perbaikan yang diserahkan partai politik hingga kemarin malam, sebelum menyusun dan menetapkan DCS.
Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak KPU mengumumkan data bacaleg dan menilai bahwa proses yang selama ini berlangsung tidak transparan.
Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, meminta agar KPU mengumumkan nama lengkap, asal partai politik, daerah pemilihan, jenis kelamin, usia, serta data bakal calon anggota legislatif dengan status disabilitas.
Transparansi ini dibutuhkan, menurutnya, karena publik juga berperan penting mengawasi dan memastikan para bacaleg ini memenuhi syarat.
Baca juga: KPU Didesak Umumkan Data Bacaleg
"Dan ini juga tidak bertentangan dengan perlindungan data pribadi, atau data tersebut merupakan data pribadi yang bersifat umum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi," jelas perempuan yang akrab disapa Mita itu kepada Kompas.com, Senin (10/7/2023).
JPPR mengaku telah mengirim surat permohonan terhadap data informasi bacaleg berupa nama lengkap, asal partai, daerah pemilihan, jenis kelamin, dan usia serta data bakal calon anggota legislatif dengan status disabilitas, tetapi PPID KPU RI disebut tak menanggapinya sejak 16 Juni 2023 atau 3 minggu lebih yang lalu.
Baca juga: 4 Juta Pemilih Belum Ber-KTP, KPU: Urusan Administrasi Tak Boleh Halangi Warga Nyoblos
"Kami mendorong KPU, khususnya PPID KPU RI, responsif dan melaksanakan ketentuan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik agar masyarakat dapat berpartisipasi mengawal proses pemilu secara demokratis dan berintegritas," ungkap Mita.
JPPR juga menyinggung bahwa hingga verifikasi administrasi atas dokumen persyaratan itu selesai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahkan masih mengeluhkan akses yang sangat terbatas terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.