JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menyembunyikan sejumlah dokumen transaksi keuangan di rumah mertuanya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen transaksi keuangan setelah menggeledah salah satu rumah mertua Andhi Pramono di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Meski demikian, Ali tidak mengungkap detail alamat rumah tersebut.
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disimpan dan disembunyikan tersangka AP (Andhi Pramono) di tempat tersebut," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: KPK Duga Ada Aliran Dana Puluhan Miliar Ditransfer Langsung ke Rekening Andhi Pramono
Upaya paksa penggeledahan itu digelar kemarin, Rabu (12/7/2023). Adapun tim penyidik sebelumnya juga menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM).
Perusahaan itu diduga bergerak di bidang distribusi bahan bakar kapal. Tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik yang diduga masih berkaitan dengan perkara Andhi Pramono.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyebut, Andhi Pramono diduga menggunakan rekening mertuanya untuk menampung uang gratifikasi.
Meski demikian, Alex tidak menjawab ketika ditanya berapa jumlah transaksi maupun uang yang masuk ke rekening itu.
"Kalau dilihat dari proses pembayaran tentu itu digunakan untuk rekening menampung gratifikasi dan sebagainya," ujar Alex.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam
Sebelumnya, KPK menduga Andhi memanfaatkan kedudukannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi broker.
Ia menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.
Sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia. Barang-barang itu kemudian dikirim ke VIetnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.