JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) setahun yang lalu menimbulkan kegaduhan luar biasa di tengah masyarakat.
Kasus itu juga membuat citra Polri merosot tajam. Bahkan di tengah penyidikan kasus itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo diduga masih sempat mencoba menyuap petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dugaan upaya suap itu diakui Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi saat tim LPSK melakukan pemeriksaan terkait permohonan perlindungan untuk istri Sambo, Putri Candrawathi, 13 Juli 2022.
Baca juga: Timeline Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Berujung Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Pemeriksaan itu mulanya dilakukan karena Putri melalui Sambo mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Sebab awalnya Putri mengaku menjadi korban pelecehan yang dituduhkan kepada Yosua. Akan tetapi, yang janggal adalah permohonan itu diajukan meskipun Yosua sudah meninggal.
Diduga kuat hal itu dilakukan supaya Putri tidak terlalu terekspos dengan diposisikan sebagai korban dugaan pelecehan. Akan tetapi, dalam vonis majelis hakim menyatakan dugaan pelecehan terhadap Putri tidak bisa dibuktikan.
Kedua anggota tim dari LPSK itu pun mendatangi kantor Divis Propam Polri dan bertemu dengan Sambo. Di sana Sambo menceritakan penyebab kejadian kematian Yosua versinya.
Baca juga: Hari Ini Setahun yang Lalu Brigadir J Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Setelah mendengar penjelasan, kedua anggota LPSK itu pun pamit meninggalkan lokasi. Sebelum kembali ke kantor, salah satu dari mereka meminta izin untuk menunaikan salat.
Saat itulah salah seorang yang diperkirakan staf pihak Sambo diduga memberikan dua buah amplop setebal sekitar satu sentimeter kepada salah seorang petugas LPSK.
Ada dugaan amplop itu berisi uang. Namun, petugas LPSK itu menolak pemberian amplop dan kembali ke kantor. Akan tetapi, mereka melaporkan peristiwa itu kepada pimpinan.
Setelah penyelidikan bergulir, penyidik pertama kali menetapkan ajudan Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, sebagai tersangka pembunuhan berencana. Dia ditahan di rumah tahanan Bareskrim.
Sambo juga menyusul menjadi tersangka dan ditahan di kemudian hari di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua.
Dugaan suap yang dilakukan Sambo sempat dilaporkan oleh Tim Advokasi untuk Hukum dan Keadilan (Tampak) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akan tetapi, KPK menyimpulkan tidak terdapat bukti yang cukup terkait dugaan suap itu sehingga menghentikan penyelidikan.
Baca juga: Kesaksian Wartawan yang Pertama Mengetahui Kabar Kematian Brigadir J