Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Kasasi, Kuat Ma'ruf Menolak Dianggap Turut Serta Membunuh Brigadir J

Kompas.com - 25/05/2023, 08:13 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf resmi mengajukan kasasi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 15 Mei 2023.

Memori kasasi juga telah diserahkan oleh tim penasihat hukum mantan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu pada Senin 22 Mei 2023.

Upaya hukum lanjutan ini dilakukan Kuat Ma'ruf lantaran tidak terima dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.

"Kami keberatan atas penerapan Pasal 55 atau Pasal penyertaan kepada Kuat Ma'ruf, tidak ada fakta dan bukti dalam persidangan yang menjadi dasar putusan tersebut," kata Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan kepada Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf Resmi Ajukan Kasasi

Pasal 55 yang dimaksud Irawan adalah setiap orang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika termasuk dalam kategori "yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan".

Irwan Irawan mengklaim, Kuat Ma'ruf tidak tahu dan tidak ikut merencanakan pembunuhan yang diskenariokan oleh Ferdy Sambo di rumah pribadinya, di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

"Kuat Ma'ruf sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan FS (Ferdy Sambo) di rumah Saguling lantai 3, sebagaimana yang uraikan majelis kakim dalam putusannya," ujarnya.

Oleh karena itu, kubu Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi lantaran hukuman yang diterima dinilai tidak adil.

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Irwan berharap, Hakim Mahkamah Agung (MA) dapat melihat perkara yang menjerat kliennya secara objektif sebagaimana fakta persidangan.

"Kami beharap hakim kasasi dapat melihat perkara ini secara obyektif khususnya peran Kuat Ma'ruf. Sehingga bisa memberikan putusan yang memuat rasa keadilan bagi Kuat Ma'ruf serta keluarganya yang ikut menderitan atas masalah ini," katanya.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR juga mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta tersebut.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang turut mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta itu.

Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Akan Banding, Saya Tidak Membunuh!

Diberitakan sebelumnya, PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Dengan demikian, vonis terhadap empat terdakwa itu masih sama dengan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sedangkan Putri Candrawathi dihukum pidana penjara 20 tahun.

Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com