Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Kabulkan Banding Chuck Putranto, Efek Jera Peristiwa Brigadir J Dipertanyakan

Kompas.com - 29/06/2023, 19:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menilai hasil sidang banding Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto tidak akan memberi efek jera ke depannya.

Diketahui, Polri tidak memecat Chuck buntut dari kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Dampak dari sidang yang hanya prosesi atau sekedar prosedural saja, dan vonis yang lemah adalah tidak adanya efek jera bagi yang lain di kemudian hari," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (29/6/2023).

Dia juga menilai keputusan Polri yang mengabulkan banding Chuck terkait pemecatan akan melemahkan mental personel yang lain.

Baca juga: Hasil Sidang Banding Etik Polri: Eks Spri Ferdy Sambo Tak Dipecat, Hanya Demosi 1 Tahun

Sebab, berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada September 2022 lalu, Polri memecat Chuck. Saat itu, Chuck langsung mengajukan banding.

Sementara hasil banding jauh lebih rendah dari putusan banding KKEP yakni hanya memberi sanksi demosi satu tahun, sehingga Chuck masih aktif menjadi anggota Polri.

"Ini juga akan melemahkan mental dan spirit personel yang masih menjaga marwah etik dan disiplinnya," ucapnya.

Selain itu, Bambang mengaku tidak heran dengan keputusan Polri yang tidak memecat Chuck tersebut.

Baca juga: Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta di Kasus Brigadir J

Dia mengaku sudah memprediksi hal tersebut saat Polri tidak memecat dan hanya memutuskan sanksi demosi pada terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Di sisi lain, Bambang menyebut memang ada peluang hasil sidang KKEP di tingkat pertama berbeda dengan hasil putusan di tingkat banding lantaran adanya pertimbangan tertentu.

Oleh karena itu, ia menekankan agar ada landasan aturan yang jelas sehingga keputusan tersebut diambil secara objektif, bukan subjektif.

Dia juga mengingatkan sidang KKEP bukan seremonial atau prosesi sekedar memenuhi desakan publik terkait pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota.

Baca juga: Ungkap Derita Terseret Skenario Ferdy Sambo, Chuck Putranto: Anak Diperiksa Psikis, Istri Dihina

"Bukan diambil berdasar like or dislike saja, yang ke depan bisa memunculkan masalah bila ada pelanggaran serupa. Ini penting agar sidang KKEP memiliki marwah, dan wibawa yang tinggi dalam penegakan etik profesi anggota Polri," ucap dia.

Diketahui, Chuck merupakan terpidana yang sudah divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut hakim, perbuatan Chuck menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J merupakan tindak pidana.

 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata Hakim Afrizal Hadi dalam sidang, Jumat (24/2/2023).

Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Chuck tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta dia divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta.

Dalam perkara ini, mantan sekretaris pribadi Ferdy Sambo itu berperan menyimpan dua DVR CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar TKP penembakan, yakni pos satpam Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik Polri," kata hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com