Salin Artikel

Wamenkumham: Kalau LGBT Diatur di KUHP, Akan Terjadi Penegakan Hukum yang Serampangan

MATARAM, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mencantumkan pidana untuk perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Hal itu dia sampaikan saat acara sosialisasi KUHP Kemenkumham Goes To Campus di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (13/7/2023).

Awalnya seorang peserta sosialisasi bernama Sofi menanyakan apakah LGBT diatur dalam KUHP baru ini. Karena menurut dia LGBT sangat meresahkan masyarakat.

"Apakah diatur juga tentang LGBT, jadi sekarang kita banyak tau LGBT meresahkan masyarakat, apakah diatur atau tidak, kalau tidak, mengapa tidak dimasukan, padahal itu efek sangat besar terutama anak-anak kita yang masih kecil, itu sangat membahayakan," tutur Sofi.

Wamenkumham yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, jika LGBT diatur dalam KUHP dikhawatirkan akan terjadi penegakan hukum yang serampangan.

"Kalau LGBT kita atur, apa Bu Sofi pernah berpikir akan terjadi suatu penegakan hukum yang serampangan," ucap Eddy.

Dia memberikan gambaran, apabila hukum terkait LGBT disahkan, akan ada kecurigaan terhadap sesuatu yang lumrah, seperti misalnya kos-kosan khusus laki-laki, atau kos-kosan khusus perempuan.

"Kalau kos-kosan itu semua perempuan dicurigai lesbi, kalau kos-kosan itu laki-laki semua dicurigai homo, kalau itu campur dibilang tinggal bersama (kumpul kebo)," ungkapnya.

Oleh sebab itu, KUHP yang disahkan sejak 6 Desember 2022 itu dibuat senetral mungkin untuk gender dengan tetap memperhatikan norma yang hidup di tengah-tengah masyarakat.

Aturan tindak asusila dalam KUHP saat ini masih sebatas perzinaan dan dibuat sebagai delik aduan yang terbatas.

Tindak pidana perzinaan misalnya, karena mengakomodir nilai moral yang ada di tengah masyarakat, pasal ini dilahirkan dengan batasan yang sangat ketat.

"Kalau itu dia melakukan hubungan seks, salah satu atau keduanya telah terikat perkawinan yang sah, maka hanya boleh diadukan oleh suami atau istri, itu perzinaan," kata dia.

Jika kedua pelaku terikat perkawinan, maka diadukan oleh orangtua atau anak dari pelaku dan delik tersebut bersifat aduan yang absolut.

"Sehingga apa, kalau kita memasang delik aduan yang absolut, maka tidak mungkin ada razia, yang main masuk terhadap kos-kosan, main masuk ke lain sebagainya, karena deliknya adalah delik aduan," ucap Eddy.

"Jadi di satu sisi kita mengatur, di sisi lain kita membatasi, jangan sampai ini disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, terutama mohon maaf Satpol PP," pungkasnya.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah nenyetujui Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

Meski telah diresmikan, undang-undang itu tidak langsung berlaku namun baru resmi berlaku tiga tahun ke depan, tepatnya pada tahun 2026.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/13/22470881/wamenkumham-kalau-lgbt-diatur-di-kuhp-akan-terjadi-penegakan-hukum-yang

Terkini Lainnya

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke