Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Siap Bantu Seleksi Sekretaris MA yang Berlatar Belakang Hakim

Kompas.com - 13/07/2023, 12:01 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mendukung Mahkamah Agung (MA) melakukan pembenahan di lingkungan MA, usai sejumlah pejabat di MA diduga terlibat dugaan suap penanganan perkara.

Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris MA (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan terkait dugaan suap.

“KY bertanggung jawab untuk memberikan dukungan dan berkontribusi pada upaya pembenahan itu,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Hasbi Hasan Ditahan KPK, KY Tetap Periksa Persoalan Etiknya

Miko menilai, penguatan seleksi Sekretaris MA dapat dilakukan dengan pendekatan berbasis merit. Salah satunya, dengan penelusuran rekam jejak terhadap para calon sekma.

Ia mengatakan, KY dapat berkontribusi dalam penelusuran rekam jejak tersebut, terutama apabila calonnya berlatar belakang hakim.

“KY yakin masukan yang diadopsi berdampak positif terhadap pemilihan calon yang berkualitas,” kata Miko.

Selain seleksi, penguatan dalam mencari calon sekretaris MA juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pengawasan.

Menurut Miko, KY dapat melakukan pengawasan terhadap calon Sekretaris MA apabila berlatar belakang hakim.

Namun, jika tidak berasal dari hakim, maka yang berwenang adalah Badan Pengawasan MA, Apalagi, untuk para pegawai di bawah Sekretaris MA yang mayoritas tidak berlatar belakang hakim.

“Sekalipun sama-sama berstatus unit kerja Eselon I dengan Sekretaris MA, peran pengawasan Badan Pengawasan MA perlu diperkuat, baik dari struktur, anggaran, maupun ‘dukungan politis’”, kata Miko.

“KY punya tujuan yang sama dengan MA dan harapan publik secara luas, yaitu agar peradilan kita kredibel dan terpercaya. KY siap untuk memberikan berbagai dukungan untuk tercapainya tujuan tersebut,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima uang pelicin sebesar Rp 3 miliar dalam skandal jual beli perkara di MA.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang itu diduga merupakan bagian Hasbi Hasan yang diperoleh dari pengusaha Dadan Tri Yudianto.

Diketahui, Dadan merupakan tersangka yang menjadi perantara suap pengurusan kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

“DTY (Dadan Tri Yudianto) kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya,” papar Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu sore.

Baca juga: KY Verifikasi Laporan PB SEMII terhadap Hakim PN Jakpus soal Izin Nikah Beda Agama

"Dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar," kata Ketua KPK itu.

Firli mengatakan, perkara ini bermula saat debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang membebaskan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Adapun Heryanto tengah berkonflik dengan pengurus KSP Intidana karena belum semua simpanan berjangkanya bisa dicairkan.

Menurut Firli, Tanaka kemudian memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera untuk mengawal proses kasasi pidana itu di MA.

Di sisi lain, Tanaka juga aktif berkomunikasi dengan kenalannya, Dadan Tri Yudianto untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasi Budiman Gandi Suparman.

Tanaka dan Dadan bersepakat mengawal kasasi itu dengan sejumlah bayaran. “Pemberian fee memakai sebutan ‘suntikan dana’,” kata Firli Bahuri.

Berdasarkan komunikasi Tanaka dan pengacaranya, KPK menemukan sejumlah agenda skenario agar kasasi kasus pidana Budiman yang diajukan Jaksa dikabulkan MA.

Mereka menggunakan istilah “jalur atas dan jalur bawah” dengan pemahaman dan kesepakatan adanya pemberian uang ke sejumlah pihak yang berpengaruh di MA.

“Satu di antaranya Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung,” ujar Firli.

Firli lantas mengungkapkan kronologi dugaan suap tersebut. Ia mengatakan, pada satu waktu, Dadan datang menemui Tanaka dan Yosep di Rumah Pancasila, Semarang.

Dadan kemudian melakukan video call dengan Hasbi Hasan dan meminta agar pejabat strategis di MA itu mengawal dan mengurus perkara di MA tersebut dengan sejumlah uang.

“Dalam komunikasi itu, Hasbi Hasan sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Tanaka,” kata Firli.

Baca juga: KY Telah Klarifikasi Ketua PN Jakpus soal Putusan Penundaan Pemilu

Berkat bantuan Hasbi Hasan dan Dadan, keinginan Tanaka pun terkabul. Budiman Gandi divonis lima tahun penjara oleh majelis kasasi.

Di sisi lain, sepanjang Maret hingga September 2022 Tanaka melakukan tujuh kali transfer ke Dadan. “Jumlah sekitar Rp 11,2 miliar,” ujar Firli.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sekretaris MA nonaktif ini menjadi tersangka ke-17 dalam skandal jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com