JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mendukung Mahkamah Agung (MA) melakukan pembenahan di lingkungan MA, usai sejumlah pejabat di MA diduga terlibat dugaan suap penanganan perkara.
Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris MA (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan terkait dugaan suap.
“KY bertanggung jawab untuk memberikan dukungan dan berkontribusi pada upaya pembenahan itu,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2023).
Miko menilai, penguatan seleksi Sekretaris MA dapat dilakukan dengan pendekatan berbasis merit. Salah satunya, dengan penelusuran rekam jejak terhadap para calon sekma.
Ia mengatakan, KY dapat berkontribusi dalam penelusuran rekam jejak tersebut, terutama apabila calonnya berlatar belakang hakim.
“KY yakin masukan yang diadopsi berdampak positif terhadap pemilihan calon yang berkualitas,” kata Miko.
Selain seleksi, penguatan dalam mencari calon sekretaris MA juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pengawasan.
Menurut Miko, KY dapat melakukan pengawasan terhadap calon Sekretaris MA apabila berlatar belakang hakim.
Namun, jika tidak berasal dari hakim, maka yang berwenang adalah Badan Pengawasan MA, Apalagi, untuk para pegawai di bawah Sekretaris MA yang mayoritas tidak berlatar belakang hakim.
“Sekalipun sama-sama berstatus unit kerja Eselon I dengan Sekretaris MA, peran pengawasan Badan Pengawasan MA perlu diperkuat, baik dari struktur, anggaran, maupun ‘dukungan politis’”, kata Miko.
“KY punya tujuan yang sama dengan MA dan harapan publik secara luas, yaitu agar peradilan kita kredibel dan terpercaya. KY siap untuk memberikan berbagai dukungan untuk tercapainya tujuan tersebut,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima uang pelicin sebesar Rp 3 miliar dalam skandal jual beli perkara di MA.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang itu diduga merupakan bagian Hasbi Hasan yang diperoleh dari pengusaha Dadan Tri Yudianto.
Diketahui, Dadan merupakan tersangka yang menjadi perantara suap pengurusan kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
“DTY (Dadan Tri Yudianto) kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya,” papar Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu sore.
"Dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar," kata Ketua KPK itu.
Firli mengatakan, perkara ini bermula saat debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang membebaskan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Adapun Heryanto tengah berkonflik dengan pengurus KSP Intidana karena belum semua simpanan berjangkanya bisa dicairkan.
Menurut Firli, Tanaka kemudian memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera untuk mengawal proses kasasi pidana itu di MA.
Di sisi lain, Tanaka juga aktif berkomunikasi dengan kenalannya, Dadan Tri Yudianto untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasi Budiman Gandi Suparman.
Tanaka dan Dadan bersepakat mengawal kasasi itu dengan sejumlah bayaran. “Pemberian fee memakai sebutan ‘suntikan dana’,” kata Firli Bahuri.
Berdasarkan komunikasi Tanaka dan pengacaranya, KPK menemukan sejumlah agenda skenario agar kasasi kasus pidana Budiman yang diajukan Jaksa dikabulkan MA.
Mereka menggunakan istilah “jalur atas dan jalur bawah” dengan pemahaman dan kesepakatan adanya pemberian uang ke sejumlah pihak yang berpengaruh di MA.
“Satu di antaranya Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung,” ujar Firli.
Firli lantas mengungkapkan kronologi dugaan suap tersebut. Ia mengatakan, pada satu waktu, Dadan datang menemui Tanaka dan Yosep di Rumah Pancasila, Semarang.
Dadan kemudian melakukan video call dengan Hasbi Hasan dan meminta agar pejabat strategis di MA itu mengawal dan mengurus perkara di MA tersebut dengan sejumlah uang.
“Dalam komunikasi itu, Hasbi Hasan sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Tanaka,” kata Firli.
Berkat bantuan Hasbi Hasan dan Dadan, keinginan Tanaka pun terkabul. Budiman Gandi divonis lima tahun penjara oleh majelis kasasi.
Di sisi lain, sepanjang Maret hingga September 2022 Tanaka melakukan tujuh kali transfer ke Dadan. “Jumlah sekitar Rp 11,2 miliar,” ujar Firli.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sekretaris MA nonaktif ini menjadi tersangka ke-17 dalam skandal jual beli perkara di Mahkamah Agung.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/13/12012651/ky-siap-bantu-seleksi-sekretaris-ma-yang-berlatar-belakang-hakim