Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/07/2023, 20:32 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dari Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bintang AL pada Senin (3/7/2023) siang.

Adapun laporan itu dilayangkan oleh PB SEMMI lantaran putusan hakim tunggal PN Jakarta Pusat itu yang mengabulkan pernikahan beda agama.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, laporan tersebut bakal diverifikasi terlebih dahulu untuk selanjutnya ditentukan apakah laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti.

"Tahapan pertama adalah memverifikasi kelengkapan formil maupun materil dari laporan ini. Di sini dulu tahapannya, enggak langsung pemanggilan terlapor," tutur Miko kapada Kompas.com, Senin sore.

Baca juga: PB SEMMI Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY Terkait Izin Nikah Beda Agama

Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI Gurun Arisastra menjelaskan, laporan itu dilayangkan lantaran putusan hakim tunggal PN Jakarta Pusat yang mengabulkan pernikahan beda agama.

PB SEMMI tidak setuju dengan putusan PN Jakarta Pusat karena dinilai telah bertentangan dengan aturan dan norma yang berlaku di Indonesia.

"Karena izinkan nikah beda, maka kita laporkan, kita tidak setuju putusan atau penetapan itu dikeluarkan. Bertentangan bukan hanya konstitusi, melainkan bertentangan pula dengan Pancasila." kata Gurun kepada Kompas.com, Senin sore.

Gurun menilai, putusan menikah beda agama telah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Baca juga: Gelar Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung, KY Pastikan Transparan dan Independen

Ia menilai, putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan pernikahan beda agama itu juga bertentangan dengan Pancasila sila ke 1, Pasal 29 UUD 1945 dan Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Selain itu, penetapan pernikahan ini pun bertentangan dengan pasal 44 Kompilasi Hukum Islam, bahkan bertentangan dengan fatwa MUI yang dikeluarkan pada tahun 2005.

"Pancasila dan konstitusi kita terkait pernikahan beda agama merujuk pada ajaran yang terkandung setiap peribadatan," kata Gurun.

"Misal, agama Islam mensyaratkan menikah harus sesama Islam, maka pernikahan beda agama tentu tidak bisa dan tidak sah." imbuhnya.

Atas pelaporan tersebut, Gurun berharap Komisi Yudisial segera memeriksa dan memanggil Hakim Bintang Al.

Baca juga: Untuk Daftarkan Nikah Beda Agama ke Dinas Dukcapil, Harus Diputuskan Pengadilan

Sebagai informasi, hakim tunggal PN Jakarta Pusat Bintang AL mengabulkan permohonan pasangan suami istri beda agama Joshua Evan Anthony dan Stefany Wulandari.

Joshua dan Stefany terkendala saat hendak mendaftarkan pernikahan mereka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sebab, Joshua beragama Kristen, sedangkan Stefany beragama Muslim.

Keduanya pun mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat yang didaftarkan Pada 5 April 2023 dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst.

Dalam putusannya, hakim Bintang AL memberi izin kepada pasangan beda agama itu untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Disdukcapil.

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” demikian putusan hakim Bintang AL yang ditetapkan pada 12 Juni 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana

Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana

Nasional
Di Malaysia, Mahfud Janjikan TKI Mendapat Perlakuan Hukum yang Layak Sesuai Aturan

Di Malaysia, Mahfud Janjikan TKI Mendapat Perlakuan Hukum yang Layak Sesuai Aturan

Nasional
Ketua TPN Sebut Ganjar Rajin Blusukan seperti Jokowi, Bahkan Tidur di Rumah Rakyat

Ketua TPN Sebut Ganjar Rajin Blusukan seperti Jokowi, Bahkan Tidur di Rumah Rakyat

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab Pangkoopsudnas dan Dankodiklatau, Wanti-wanti Tantangan yang Makin Kompleks

KSAU Pimpin Sertijab Pangkoopsudnas dan Dankodiklatau, Wanti-wanti Tantangan yang Makin Kompleks

Nasional
Mutasi Polri, Polisi yang Terseret Kasus Sambo Kembali Dapat Jabatan

Mutasi Polri, Polisi yang Terseret Kasus Sambo Kembali Dapat Jabatan

Nasional
Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Ini Susunan 9 Hakim MK Terbaru

Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Ini Susunan 9 Hakim MK Terbaru

Nasional
Profil Hakim MK Baru Ridwan Mansyur, Pernah Adili Pembunuh Munir

Profil Hakim MK Baru Ridwan Mansyur, Pernah Adili Pembunuh Munir

Nasional
Polisi Sebut Tak Ada Luka Tusuk pada Tubuh 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa

Polisi Sebut Tak Ada Luka Tusuk pada Tubuh 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa

Nasional
Dilantik Jokowi Jadi Kepala BNN, Marthinus Hukom Punya Harta Rp 16,8 Miliar

Dilantik Jokowi Jadi Kepala BNN, Marthinus Hukom Punya Harta Rp 16,8 Miliar

Nasional
Di Malaysia, Mahfud Ajak WNI Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024

Di Malaysia, Mahfud Ajak WNI Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024

Nasional
Jokowi Lantik Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

Jokowi Lantik Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

Nasional
Disaksikan Jokowi, Ridwan Mansyur Disumpah Jadi Hakim MK

Disaksikan Jokowi, Ridwan Mansyur Disumpah Jadi Hakim MK

Nasional
Kadernya Joget di Kantor Kemendag, PAN: Itu Bukan Kampanye

Kadernya Joget di Kantor Kemendag, PAN: Itu Bukan Kampanye

Nasional
Dewas Putuskan Perkara Etik Firli Bahuri Naik Sidang atau Tidak Hari Ini

Dewas Putuskan Perkara Etik Firli Bahuri Naik Sidang atau Tidak Hari Ini

Nasional
DPR RI dan Pemerintah: Pertambangan di Pulau Kecil Tidak Dilarang, asalkan...

DPR RI dan Pemerintah: Pertambangan di Pulau Kecil Tidak Dilarang, asalkan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com