JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dari Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bintang AL pada Senin (3/7/2023) siang.
Adapun laporan itu dilayangkan oleh PB SEMMI lantaran putusan hakim tunggal PN Jakarta Pusat itu yang mengabulkan pernikahan beda agama.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, laporan tersebut bakal diverifikasi terlebih dahulu untuk selanjutnya ditentukan apakah laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti.
"Tahapan pertama adalah memverifikasi kelengkapan formil maupun materil dari laporan ini. Di sini dulu tahapannya, enggak langsung pemanggilan terlapor," tutur Miko kapada Kompas.com, Senin sore.
Baca juga: PB SEMMI Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY Terkait Izin Nikah Beda Agama
Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI Gurun Arisastra menjelaskan, laporan itu dilayangkan lantaran putusan hakim tunggal PN Jakarta Pusat yang mengabulkan pernikahan beda agama.
PB SEMMI tidak setuju dengan putusan PN Jakarta Pusat karena dinilai telah bertentangan dengan aturan dan norma yang berlaku di Indonesia.
"Karena izinkan nikah beda, maka kita laporkan, kita tidak setuju putusan atau penetapan itu dikeluarkan. Bertentangan bukan hanya konstitusi, melainkan bertentangan pula dengan Pancasila." kata Gurun kepada Kompas.com, Senin sore.
Gurun menilai, putusan menikah beda agama telah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Baca juga: Gelar Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung, KY Pastikan Transparan dan Independen
Ia menilai, putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan pernikahan beda agama itu juga bertentangan dengan Pancasila sila ke 1, Pasal 29 UUD 1945 dan Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Selain itu, penetapan pernikahan ini pun bertentangan dengan pasal 44 Kompilasi Hukum Islam, bahkan bertentangan dengan fatwa MUI yang dikeluarkan pada tahun 2005.
"Pancasila dan konstitusi kita terkait pernikahan beda agama merujuk pada ajaran yang terkandung setiap peribadatan," kata Gurun.
"Misal, agama Islam mensyaratkan menikah harus sesama Islam, maka pernikahan beda agama tentu tidak bisa dan tidak sah." imbuhnya.
Atas pelaporan tersebut, Gurun berharap Komisi Yudisial segera memeriksa dan memanggil Hakim Bintang Al.
Baca juga: Untuk Daftarkan Nikah Beda Agama ke Dinas Dukcapil, Harus Diputuskan Pengadilan
Sebagai informasi, hakim tunggal PN Jakarta Pusat Bintang AL mengabulkan permohonan pasangan suami istri beda agama Joshua Evan Anthony dan Stefany Wulandari.
Joshua dan Stefany terkendala saat hendak mendaftarkan pernikahan mereka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sebab, Joshua beragama Kristen, sedangkan Stefany beragama Muslim.
Keduanya pun mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat yang didaftarkan Pada 5 April 2023 dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst.
Dalam putusannya, hakim Bintang AL memberi izin kepada pasangan beda agama itu untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Disdukcapil.
“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” demikian putusan hakim Bintang AL yang ditetapkan pada 12 Juni 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.