Jika begitu, ia menilai UU Kesehatan akan membawa konsekuensi terhadap ketahanan kesehatan bangsa Indonesia.
"Poin-poin krusial yang ada di dalam UU ini menjadi sangat penting untuk kita perhatikan. Maka atas dasar kajian yang sudah kami lakukan berkaitan dengan unprocedural process, akan mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," jelas Adib.
Sebagai informasi, judicial review sejak awal sudah disebut-sebut oleh lima organisasi profesi sebelum UU Kesehatan disahkan, sebagai bentuk perlawanan.
Baca juga: UU Kesehatan Batasi Masa Berlaku STR Dokter dan Nakes Asing Maksimal 4 Tahun
Sebelumnya, Pengurus PB IDI dan PP IAKMI, Iqbal Mochtar menyebut, judicial review masih merupakan keniscayaan atau langkah yang akan diambil organisasi profesi.
Namun sebelum itu, organisasi profesi akan melihat dahulu draf UU kesehatan yang baru disahkan. Pihaknya akan mempelajari pasal-pasal di dalam UU tersebut, usai mendapatkan draf resmi. Ia mengaku akan menelisik lebih jauh isinya, apakah pasal-pasal yang disahkan sesuai dengan yang diharapkan.
Di sisi lain, pihaknya akan melihat masa berlaku UU tersebut usai disahkan. Jika isi UU tersebut tidak sesuai (compatible) dengan harapan, pihaknya akan melakukan diskusi dengan teman sejawat yang terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan.
"Itu dulu yang akan kita lakukan, kemudian akan kita pertimbangkan, kita akan pikirkan, dan kita akan tentukan langkah apa yang kita ambil. Tetapi jelas kalau memang ini tidak sesuai dengan yang kita harapkan, yang kita usulkan, saya kira judicial review merupakan sebuah keniscayaan," kata Iqbal, Selasa pekan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.