JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan membatasi masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter dan perawat asing yang melakukan praktik di dalam negeri selama 4 tahun.
Hal itu tercantum dalam Pasal 252 draf UU Kesehatan yang baru disahkan.
Dalam Pasal 252 ayat (1) disebutkan, dokter atau spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri, yang telah menyelesaikan proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia, wajib memiliki STR dan SIP.
Baca juga: Irma Nasdem Heran Nakes Demo UU Kesehatan, Sebut Argumentasi Penolakannya Tidak Kuat
"STR dan SIP bagi Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali dan hanya untuk 2 tahun berikutnya," demikian isi Pasal 252 ayat (2) UU Kesehatan, seperti dikutip pada Rabu (12/7/2023).
Dalam Pasal 260 disebutkan, STR diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri setelah memenuhi
persyaratan.
Persyaratan itu adalah mengikuti evaluasi kompetensi, penilaian kelengkapan administratif, dan penilaian kemampuan praktik.
Menurut Pasal 263, SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota tempat tenaga medis atau tenaga kesehatan menjalankan praktiknya.
Baca juga: RUU Kesehatan, Kendaraan dari Negara Terjangkit Wabah Dilarang Turunkan Penumpang Sembarangan
Selain itu, dalam kondisi tertentu, menteri kesehatan juga menerbitkan SIP.
Salinan draf UU Kesehatan yang baru disahkan itu didapat dari Anggota Komisi IX DPR fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher.
"Iya saya dikirimi dokumen tersebut oleh Ketua Panja," kata Netty melalui pesan singkat.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan hari ini, Selasa (11/7/2023), resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-29 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa sidang 2022-2023 di Jakarta.
Baca juga: UU Kesehatan Terbaru Atur Ketentuan Aborsi dan Pidananya, Berikut Rinciannya
Dalam rapat itu, terdapat 2 fraksi yang menolak pengesahan yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi Keadilan Sejahtera.
Sedangkan yang mendukung pengesahan adalah fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.