Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi mengatakan, perumusan RUU Kesehatan tidak jelas dan tidak mempunyai landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta tidak mendesak.
"Sembilan UU Kesehatan yang ada saat ini masih relevan digunakan dan tidak ditemukan adanya redundancy dan kontradiksi antar satu sama lain," kata Adib dalam keterangannya.
Baca juga: UU Kesehatan Terbaru, Izin Praktik Tak Perlu Lagi Rekomendasi Organisasi Profesi
IDI justru menilai, berbagai aturan baru dalam UU Kesehatan berpotensi mengganggu kestabilan sistem kesehatan.
Mereka juga menyoroti dibolehkannya dokter asing bekerja di Indonesia.
Hal ini diakui pula oleh pemerintah, meski mengeklaim izin itu bakal diberikan terbatas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ataupun rumah sakit swasta tempat investor negaranya menanam saham.
"Poin yang paling mendasar untuk kami salah satunya adalah memberikan privilege khusus untuk dokter asing, kemudahan mereka praktik di sini. Sementara orang kita, untuk praktik saja prosedurnya cukup panjang," kata Ketua Bidang Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang Selatan Panji Utomo dalam aksi unjuk rasa.
Sorotan juga mengarah pada dihapusnya penganggaran wajib (mandatory spending) dari negara untuk sektor kesehatan, yakni lima persen dari APBN dan sepuluh persen dari APBD.
Baca juga: UU Kesehatan Baru Atur STR Nakes Berlaku Seumur Hidup, Bagaimana yang Terlanjur Mati?
Di samping itu, UU Kesehatan bersifat omnibus atau menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu. Tetapi, UU Kesehatan ini juga menghapus sembilan undang-undang terkait keprofesian dan kesehatan.
Sembilan undang-undang itu adalah UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular; UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa; UU Nomor 36 Tahun 2004 tentang Tenaga Kesehatan; UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kebidanan.
Penghapusan undang-undang khusus yang beberapa di antaranya mengatur tentang organisasi profesi kesehatan ini dikhawatirkan akan berdampak pada kepastian hukum para profesional itu.
Baca juga: UU Kesehatan Terbaru, Abaikan Pasien di Situasi Darurat Pimpinan Faskes Bisa Dipenjara 10 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.