Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Kesehatan Terbaru Atur Ketentuan Aborsi dan Pidananya, Berikut Rinciannya

Kompas.com - 12/07/2023, 12:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan, Selasa (11/7/2023), mengatur ketentuan aborsi. Hal ini diatur dalam Pasal 60 dan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 472.

Adapun salinan UU ini diterima Kompas.com dari anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Ia mendapatkan salinan tersebut dari Ketua Panja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Baca juga: Pro Kontra UU Kesehatan yang Baru Disahkan

Mengutip salinan UU, Rabu (12/7/2023), setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam UU ini, ada tiga kriteria. Pertama, aborsi diperbolehkan dan hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan wewenang.

Kedua, aborsi dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri.

"(Aborsi dilakukan) dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan," tulis Pasal 60 ayat (2) UU Kesehatan.

Kemudian dalam Pasal 61, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, bertanggung jawab melindungi dan mencegah perempuan dari tindakan aborsi yang tidak aman serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai aborsi diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)," tulis Pasal 62.

Baca juga: UU Kesehatan Terbaru Bolehkan Tenaga Medis dan Kesehatan WN Asing Praktik di Indonesia, Ini Prosedurnya

Ketentuan Pidana

Ketentuan pidana terkait aborsi diatur dalam Pasal 427 hingga 429. Di pasal 427, beleid menyebutkan bahwa setiap perempuan yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Adapun di Pasal 428 ayat (1), orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 60 pada seorang perempuan dengan persetujuannya, bisa dipidana 5 tahun. Sedangkan bila tanpa persetujuan perempuan tersebut, akan dipidana 12 tahun.

Jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun. Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

Sedangkan Pasal 429 mengatur tentang pidana bagi tenaga medis yang melakukan aborsi.

Pasal 429 ayat (1) mengatur, tenaga medis atau nakes yang melakukan tindak pidana dalam pasal 428, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Baca juga: Layangkan Petisi, Forum Guru Besar Soroti Hilangnya Mandatory Spending hingga Pasal Aborsi RUU Kesehatan

Mereka pun dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu yaitu hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu; dan/atau hak menjalankan profesi tertentu.

Namun demikian, pidana ini tidak berlaku bagi tenaga medis yang menangani korban pemerkosaan.

"Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 tidak dipidana," jelas Pasal 429 ayat (3).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com