JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi undang-undang mengatur bahwa produk tembakau yang menimbulkan kerugian termasuk sebagai zat adiktif.
Pasal 149 Ayat (1) RUU ini menyatakan, produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk semua produk tembakau yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat," bunyi Pasal 149 Ayat (2) RUU Kesehatan.
Baca juga: Puan Minta Publik yang Tidak Puas dengan RUU Kesehatan Berikan Masukan ke Pemerintah
Adapun draf RUU Kesehatan ini diperoleh Kompas.com dari Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani. Netty mengatakan, dokumen tersebut didapatkannya dari Ketua Panja RUU Kesehatan Melkiades Laka Lena.
Selanjutnya, pada Pasal 149 Ayat (3) RUU Kesehatan juga membeberkan bahwa produk tembakau yang dimaksud meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, serta hasil pengolahan tembakau lainnya.
Produksi, peredaran, dan penggunaan produk tembakau di atas harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan risiko profil risiko kesehatan.
Baca juga: IDI Mengaku Belum Tahu Isi RUU Kesehatan yang Disahkan
RUU ini pun mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi, memasukkan ke dalam Indonesia, dan/atau mengedarkan zat-zat adiktif berupa produk tembakau dan/atau rokok elektronik di atas wajib mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.
Sementara itu, dalam Pasal 150 RUU Kesehatan, diatur kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Kawasan tanpa rokok terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Baca juga: Siap Mogok Kerja karena RUU Kesehatan Disahkan, Nakes: ICU, UGD, Kamar Bedah Tetap Beroperasi
Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya di atas wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik akan diatur dengan peraturan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.