Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tebusan Rp 5 M untuk Bebaskan Pilot Susi Air, Mahfud: Kalau Minta ke Saya, Saya Bilang Tidak

Kompas.com - 11/07/2023, 17:32 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal tebusan uang Rp 5 miliar untuk membebaskan pilot Susi Air, Philips Mark Methrtens.

Kepolisian Daerah (Polda) Papua sempat mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk membebaskan Philips yang kini disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Namun, KKB kemudian membantah meminta tebusan tersebut. Terbaru, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri juga telah meluruskan itu dan mengatakan KKB tidak pernah meminta uang tebusan.

Baca juga: Permintaan Uang Tebusan Rp 5 Miliar KKB, Bantahan Kogoya, dan Klarifikasi Kapolda Papua

Mahfud mengaku tidak mengetahui soal permintaan uang tebusan tersebut.

“Tidak tahu saya, karena saya tidak ikut menerangkan itu,” kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Hanya saja, ia mengatakan bahwa dirinya tidak akan memenuhi permintaan semacam itu, jika KKB mengajukan kepada dirinya.

“Kalau kepada saya tidak minta. Kalau minta ke saya, saya bilang tidak. Gitu saja. Saya tidak minta,” ucap Mahfud.

Sebelumnya, permintaan tebusan dari KKB pimpinan Egiagus Kogoya itu dilontarkan Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.

Menurut dia, permintaan tebusan uang itu akan disanggupi lewat proses negosiasi. Benny menuturkan, pemerintah daerah sedang menyiapkan uang yang diminta Kogoya.

"Sebetulnya terkait hal itu Pemda sedang menyiapkan pembayaran uang petugas sejak awal pada saat adanya tuntutan kelompok Egianus Kogoya. Beberapa saat setelah penyanderaan muncul video pertama adanya tuntutan kepada pemerintah RI yaitu sejumlah uang, senjata, bahan makanan dan bahan medis," kata Benny, seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (2/6/2023).

Baca juga: Kapolda Papua Sebut KKB Egianus Tak Minta Uang Rp 5 Miliar sebagai Tebusan Bebaskan Kapten Philip

"Waktu itu (permintaannya) sebesar Rp 5 miliar, nanti itu dalam proses negosiasi berapa yang akan bisa disanggupi. Namun sejak kita mencoba ruang komunikasi hingga saat ini KKB Egianus tidak pernah membuka negosiasi dengan kami," ujar dia.

Namun tak ada penjelasan terkait pemda yang dimaksud.

Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menilai tidak ada yang salah dari langkah pemerintah menyanggupi uang tebusan Rp 5 miliar untuk membebaskan Philips.

Yudo berpendapat, pemenuhan uang tebusan itu merupakan upaya kemanusiaan demi keselamatan nyawa pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru itu maupun masyarakat di sekitar.

Baca juga: Langkah Pemerintah Turuti Tuntutan Dikhawatirkan Bikin KKB Kian Pede Beraksi

"Yang jelas itu tadi untuk damai dan kemanusiaan, apalagi menyangkut nyawa manusia, baik pilot maupun masyarakat setempat, artinya tidak ada apapun yang seharga itu," kata Yudo di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Di sisi lain, Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri menyatakan bahwa KKB pimpinan Egianus Kogoya tidak meminta tebusan uang.

"Saya sudah sampaikan bahwa Egianus dan kelompoknya tidak pernah meminta uang itu," ujar Fakhiri di Jayapura, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air dan Upaya Negosiasi yang Jalan Terus

Menurut Fakhiri, dirinya pernah mengarahkan Pj Bupati Nduga saat itu, untuk menyiapkan sejumlah uang apabila proses negosiasi membuahkan hasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com