Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika KPU Ungkap Hampir 90 Persen Bacaleg Dinyatakan Belum Penuhi Syarat

Kompas.com - 27/06/2023, 06:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - KPU RI mengumumkan 9.260 (89,81 persen) dari total 10.323 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS sebagai peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa hanya 1.063 bacaleg atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS), berdasarkan hasil verifikasi administrasi tahap pertama.

Situasi ini sangat ironis karena tak ada satu pun partai politik (parpol) yang mengantar sedikitnya 50 persen bacalegnya di tingkat DPR RI lolos verifikasi administrasi tahap pertama ini.

Idham juga menyebut bahwa fenomena yang sama ditemui pada pendaftaran bacaleg tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca juga: Bukan Cuma DPR, 80-90 Persen Bacaleg DPRD Juga Tak Lolos Verifikasi Administrasi Pertama

Di sisi lain, ada 300 bacaleg DPR RI yang terdaftar ganda. Padahal, Pasal 11 ayat (1) huruf n, o, dan p Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur bahwa persyaratan administrasi bacaleg hanya boleh terdaftar di 1 partai politik, 1 lembaga legislatif, dan 1 daerah pemilihan (dapil).

Alasan tak penuhi syarat

Idham menyebutkan beraneka jenis kendala yang membuat persyaratan pendaftaran para bacaleg itu tidak lolos verifikasi administrasi.

Beberapa di antaranya, tidak menyerahkan KTP-el, surat pernyataan, fotokopi ijazah, kartu tanda anggota partai politik, bukti keterangan sehat, dan keterangan pengadilan.

Menurut Idham, ada yang menyerahkan tetapi tidak dalam keadaan baik atau sesuai ketentuan.

"Bahkan kami mendapati ada bakal calon anggota legislatif yang dokumen persyaratannya itu menggunakan dokumen pencalonan pada tahun 2018," kata Idham kepada Kompas.com, kemarin.

Baca juga: Pengamat Anggap 89,81 Persen Bacaleg Tak Penuhi Syarat Daftar karena Isu Proporsional Tertutup

Ia mengungkap sedikitnya dua dugaan penyebab tingginya jumlah bacaleg yang tidak lolos verifikasi administrasi tahap pertama untuk Pemilu 2024.

Pertama, ketatnya waktu yang dimiliki partai politik dan bacaleg untuk mempersiapkan persyaratan.

"Setelah KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (tentang pencalegan), itu kan ada hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri yang cukup lama, 19-26 April," kata Idham.

"Sedangkan pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif itu dimulai tanggal 1-14 Mei 2023," ujarnya melanjutkan.

Kedua, isu pergantian sistem pemilu legislatif (pileg) mencuat ketika pendaftaran berlangsung.

Ditengarai, para bacaleg tidak mempersiapkan diri dengan maksimal lantaran ada kemungkinan MK memutuskan sistem pileg diubah dari proporsional daftar calon terbuka.

Baca juga: 300 Bacaleg Terdaftar Ganda, Perludem Nilai Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

ASN yang Tarik Lengan Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tarik Lengan Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com