Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

300 Bacaleg Terdaftar Ganda, Perludem Nilai Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol

Kompas.com - 27/06/2023, 06:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti adanya 300 calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI terdaftar ganda.

Padahal, Pasal 11 ayat (1) huruf n, o, dan p Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur bahwa persyaratan administrasi bacaleg hanya boleh terdaftar di satu partai politik, satu lembaga legislatif, dan satu daerah pemilihan (dapil).

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil menilai bahwa angka 300 ini terbilang tinggi.

Menurutnya, daerah pemilihan (dapil) yang bertambah dari 80 ke 84, serta jumlah partai politik peserta pemilu menjadi 18 partai politik (parpol), dianggap bukan satu-satunya penyebab.

Baca juga: 89,81 Persen Bacaleg DPR Belum Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi, Ketua KPU: Ada Masa Perbaikan

Fadil mengatakan, keduanya hanya memicu faktor utama dalam sistem partai politik di Indonesia, yakni lemahnya rekrutmen.

"(Dua pemicu) itu kemudian mungkin membuat parpol di beberapa wilayah tertentu, yang secara fungsi tidak terlalu kuat untuk melakukan rekrutmen politik, hasilnya mereka melakukan rekrutmen politik dengan cara-cara tidak maksimal," kata Fadli kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Partai politik yang tak punya tradisi kaderisasi yang mapan bakal kewalahan merekrut kader, apalagi dengan tujuan jangka pendek menang pemilu.

Pasalnya, pendaftaran bacaleg dilakukan secara serentak untuk tingkat DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Aldi Taher Terdaftar Ganda, KPU Serahkan Urusan ke PBB dan Perindo

Partai politik dianggap terpaksa mendaftarkan bacaleg dengan jumlah maksimal di setiap tingkatan lembaga legislatif yang totalnya ribuan orang.

"Butuh konsolidasi dan pekerjaan serius (mempersiapkan bacaleg)," ujar Fadli.

"Artinya, kita melihat masih ada proses rekruitmen partai politik di beberapa titik tertentu yang mungkin masih lemah," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, hasil analisis kegandaan bacaleg DPR RI memperlihatkan ada 300 orang terdaftar ganda.

Analisis itu berdasarkan hasil verifikasi administrasi tahap pertama terhadap dokumen persyaratan pendaftaran para bacaleg.

Baca juga: Bukan Cuma DPR, 80-90 Persen Bacaleg DPRD Juga Tak Lolos Verifikasi Administrasi Pertama

Tak hanya itu, KPU RI juga mengumumkan 9.260 (89,81 persen) dari total 10.323 bacaleg DPR RI belum memenuhi syarat atau BMS sebagai peserta Pemilu 2024.

Artinya, hanya 1.063 bacaleg atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com