JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) akan memperkuat penegakan hukum, termasuk pengusutan kasus Formula E.
Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditanya kelanjutan kasus Formula E setelah Endar Priantoro kembali menjadi Direktur Penyelidikan.
Asep mengatakan, kembalinya Endar akan membuat banyak indikasi korupsi ditindak lanjuti di penyelidikan maupun operasi tangkap tangan (OTT).
“Jelas-jelas itu (keberadaan Endar sebagai pejabat definitif) menguatkan penegakan hukum tindak pidana korupsi, tidak hanya untuk Formula E,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: Firli Bebas Tugaskan Endar Priantoro dari Tugas Sehari-hari, padahal Baru Dikembalikan ke KPK
Asep mengatakan, KPK menjadi kuat lantaran Endar Priantoro kembali sebagai pejabat definitif Direktur Penyelidikan. Sebab, memiliki kewenangan yang lebih besar dibanding pelaksana tugas (plt) maupun pelaksana harian (plh).
Meski demikian, Asep mengungkapkan, KPK tidak memprioritaskan kasus tertentu. Pihaknya memandang semua perkara yang ditangani sebagai prioritas.
Menurutnya, cepat atau lambatnya suatu perkara yang ditangani bergantung pada kecukupan alat bukti yang ditemukan.
“Kita tunggu setelah Pak Endar ini masuk tentu akan lebih banyak, termasuk nanti kan OTT di penyelidikan ya,” ujar Asep.
Baca juga: KPK Bantah Pengembalian Endar Tukar Guling dengan Kasus Firli di Polda Metro Jaya
Diketahui, Endar Priantoro sebelumnya diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
Selain itu, pada 30 Maret Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK. Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Firli beralasan Endar Priantoro dan Karyoto pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Polri.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar Priantoro dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.
Namun, Endar Priantoro dikembalikan ke jabatannya semula setelah banding keberatan administratifnya dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara Karyoto dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya.
Baca juga: Ombudsman: Pengembalian Endar Priantoro ke KPK Bentuk Koreksi Keputusan Pemecatan yang Tidak Benar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.